Pemkot Pariaman jadwalkan Pilkades serentak di daerah itu pada Februari 2022

id berita pariaman,berita sumbar,pilkades

Pemkot Pariaman jadwalkan Pilkades serentak di daerah itu pada Februari 2022

Ketua Komisi I DPRD Pariaman, Sumbar, Ibnu Hajar (kanan) menyerahkan plakat Kota Pariaman kepada Ketua Pansus Perubahan Perda Pilkades Deli Serdang Kamaruzzaman di Kantor DPRD Pariaman, Kamis. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Rencananya Pilkades serentak di Pariaman dilaksanakan pada 2021, namun karena ada beberapa pasal pada Perda (Nomor 6 Tahun 2016 ) yang sudah kadarluarsa sehingga perlu direvisi,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 18 desa di daerah itu dilaksanakan Februari 2022 dan saat ini menunggu perubahan peraturan daerah (Perda) Pilkades setempat selesai dievaluasi gubernur.

"Rencananya Pilkades serentak di Pariaman dilaksanakan pada 2021, namun karena ada beberapa pasal pada Perda (Nomor 6 Tahun 2016 ) yang sudah kadarluarsa sehingga perlu direvisi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman, Hendri saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pilkades Kabupaten Deli Serdang di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan Perda tersebut sudah diubah dan perubahannya ditetapkan DPRD Pariaman beberapa waktu lalu namun sekarang masih menunggu revisi dari Gubernur Sumbar.

Ia menyampaikan karena pelaksanaan Pilkades dijadwalkan Februari 2022 maka rangkaian kegiatan pesta demokrasi di tingkat desa di Kota Pariaman dimulai setelah Perda tersebut disetujui.

"Setelah Perda selesai dievaluasi maka kami akan mulai melaksanakan proses Pilkades, mulai membentuk panitia serta menyosialisasikan Perda kepada warga," katanya.

Ia menjelaskan ditetapkannya Pilkades serentak pada 2022 tidak saja disebabkan oleh perubahan Perda untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) lainnya namun juga terkait dengan anggaran kegiatan.

Ketua Komisi I DPRD Pariaman, Ibnu Hajar mengatakan dalam penyusunan perubahan Perda Pilkades pihaknya meminta masukan dari berbagai pihak salah satunya ke DPRD Kabupaten Deli Serdang.

"Pada saat ini Deli Serdang juga sedang merevisi Perda Pilkades untuk menyesuaikan dengan Permendagri. Tapi bedanya sekarang Pariaman lebih dulu melaksanakan pembahasan dan pengesahan di DPRD," ujarnya.

Karena Pariaman terlebih dahulu mengesahkan perubahan Perda Pilkades, lanjutnya maka Kabupaten Deli Serdang berkunjung ke Pariaman untuk melihat perkembangan yang telah dilakukan sebagai bahan untuk penyusunan Perda-nya.

Dalam kunjungan tersebut, kata dia Pansus Perubahan Perda Pilkades Deli Serdang mempertanyakan terkait dengan pemilihan secara elektronik dan teknis pelaksanaan Pilkades.

Ia menjelaskan saat ini Pariaman belum bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik karena masih terkait masalah anggaran sedangkan teknis pelaksanaan diatur dalam peraturan wali kota.

Sementara Ketua Pansus Perubahan Perda Pilkades Deli Serdang Kamaruzzaman mengatakan pihaknya sedang melaksanakan Perubahan Perda Pilkades yang ternyata Pariaman telah mendahului dalam penyusunan dan pengesahannya.

"Ini merupakan kunjungan kedua, sebelumnya di Aceh Tenggara. Intinya kami mengetahui bisa mengetahui syarat memilih, calon, dan hal lainnya (yang masuk dalam Perda yang dimiliki Pariaman)," ujar dia.