Beralasan ekononi, residivis curanmor yang baru sebulan bebas kembali diamankan polisi

id berita payakumbuh,berita sumbar,motor

Beralasan ekononi, residivis curanmor yang baru sebulan bebas kembali diamankan polisi

Tersangka tindak pidana pencurian IT (23) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Penangkapan IT (23) itu berawal dari laporan salah seorang masyarakat yang melaporkan telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor,
Payakumbuh (ANTARA) - Seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial IT (23) yang baru sebulan bebas dari penjara kembali akan mendekam di penjara setelah Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengamankannya karena nekad kembali melakukan pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Rabu, mengatakan penangkapan IT (23) itu berawal dari laporan salah seorang masyarakat yang melaporkan telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

"Tersangka berinisial IT (23) beralamat Jorong Kapuak Koto Panjang Ponco, Kabupaten Tanah Datar dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau," katanya didampingi KBO Satreskrim Iptu Eridal dan Kanit 1 Aiptu Efri.

Ia mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota pada awal Oktober 2021.

"Tersangka ini merupakan residivis curanmor, sebelumnya itu tersangka harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian untuk lima kendaraan bermotor," ujarnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk satu buah arit atau sabit yang digunakan untuk memutus kabel kontak agar sepeda motor curian itu bisa dihidupkan dan dibawa kabur.

AKP Aknopilindo mengatakan bahwa tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

"Hingga kini, tersangka dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka IT (23) akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka IT (23) mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi dan dalam menjalankan aksinya dia menggunakan arit untuk memutuskan kabel kontak motor, dan dihidupkan kembali dengan cara menggabungkan kembali kabel-kabel.

"Kabel motor saya putus dengan arit, lalu saya gabungkan kembali untuk dihidupkan. Karena setang motor tidak dikunci, dengan mudah saya bawa," katanya.