Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA

id ganti kerugian,TPA Regional Payakumbuh,Mahyeldi

Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, Febrina Tri Susila Putri (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan validasi terhadap data petani dan luas tanaman pertanian yang tertimbun material longsoran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada Desember 2023.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, Febrina Tri Susila Putri di Padang, Kamis, mengatakan validasi dilakukan karena ada pemilik tanaman yang tidak masuk data awal, sekarang ikut menuntut ganti kerugian.

"Kita sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk ganti kerugian tanaman pertanian masyarakat yang tertimbun material longsoran TPA Regional Payakumbuh. Namun, karena sekarang ada petani yang tidak masuk dalam data awal ikut menuntut, kita terpaksa kembali lakukan validasi ulang data," katanya.

Ia mengatakan validasi ulang itu dilakukan bersama dengan Pemkot Payakumbuh karena sebelumnya pendataan petani dan tanaman pertanian yang terdampak tersebut dilakukan oleh Pemkot Payakumbuh setelah longsor TPA Regional Payakumbuh terjadi.

Ia menyebut Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran ganti kerugian berdasarkan data tersebut.

Menurutnya, ganti kerugian yang diberikan adalah untuk tanaman pertanian, bukan untuk lahan. Besaran ganti kerugian tersebut adalah Rp412.500,-/M2 untuk tanaman padi dan Rp4.000.000,-/M2 untuk tanaman cabai.

Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional sampah di Taratak Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan longsor pada Rabu (20/12/2023) dini hari.

Longsor terjadi akibat curah hujan yang tinggi sejak beberapa hari sebelumnya. Akibatnya, longsoran tersebut, material sampah dan tanah lahan pertanian warga di sekitar TPA tersebut tertimbun sampah. Longsor yang terjadi juga mengakibatkan jalan di lokasi TPA terban.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai pengelola TPA Regional Payakumbuh berkomitmen untuk memberikan ganti kerugian terhadap tanaman yang tertimbun material longsor.

Namun, dalam perjalanannya, ada petani yang tidak masuk dalam data pemilik lahan pertanian terdampak yang ikut menuntut ganti kerugian.*