Taat aturan, PT Agrowiratama laporkan sertifikat ISPO Ke Disbun

id berita pasaman barat,berita sumbar,iso

Taat aturan, PT Agrowiratama laporkan sertifikat ISPO Ke Disbun

PT Agrowiratama Pasaman Barat telah menyerahkan sertifikat ISPO sebagai bentuk taat pada aturan yang ada. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Kita selalu taat aturan dan sertifikat ISPO telah kita serahkan ke Dinas Perkebunan Pasaman Barat sebagai bukti laporan,
Simpang Empat (ANTARA) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan laporan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke Dinas Perkebunan (Disbun) setempat.

"Kita selalu taat aturan dan sertifikat ISPO telah kita serahkan ke Dinas Perkebunan Pasaman Barat sebagai bukti laporan," kata Manager Humas PT Agrowiratama Susanto Fitriadi di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya sertifikasi ISPO secara aturan wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Permentan 38 Tahun 2020 ttg Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia

Dalam Permentan tersebut jelas dibunyikan sistem sertifikasi ISPO merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

Sertifikat ISPO yang dimiliki dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO dengan mekanisme dan syarat sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, katanya sertifikasi ISPO mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Kemudian tanggungjawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.

"Sertifikat ISPO yang kita miliki telah memenuhi Peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO) melalui skema penilaian sertifikasi mutu," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Bara,t Edrizal membenarkan dan mengklarifikasi bahwa PT Agrowiratama telah menyerahkan sertifikat ISPO dan berkas kelengkapan lainnya berdasarkan permintaan Bupati Pasaman Barat.

"PT Agrowiratama selama ini selalu patuh terhadap berbagai aturan yang ada dan telah memiliki sertifikat ISPO," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum menyerahkan sertifikat ISPO agar segera membuat laporan ke Dinas Perkebunan.

Dalam Permentan 38 tahun 2020 itu Pasal 58 ayat 1 ditegasnya sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki ISPO adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan izin usaha.

"Karena persyaratan ini wajib, kami berharap semua perusahaan mengirimkan sertifikasi ISPO. Kalau tidak kami akan segera melaporkan ke Dirjen Perkebunan," ujarnya.