1.225 tenaga kerja non PNS Kota Solok terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

id Berita solok, berita sumbar, pemkot solk

1.225 tenaga kerja non PNS Kota Solok terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar (nomor tiga dari kanan) (Antara/HO-Prokomp Kota Solok)

Solok (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatera Barat Ferama Putri menyebutkan saat ini sebanyak 1.225 tenaga kerja non PNS di lingkungan pemerintah Kota Solok sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun masih ada delapan OPD lagi yang belum terdaftar diantaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat," kata Putri di Solok, Sabtu.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan kartu peserta yang didampingi Wali Kota Solok Zul Elfian Umar kepada perwakilan tenaga kerja non PNS Kota Solok.

Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke tenaga kerja non PNS Kota Solok juga diserahkan santunan JKM ke Tenaga Pendidik PAUD, Dinas Pendidikan Kota Solok Feni Fitri Yani sebanyak Rp42 juta dan santunan beasiswa estimasi hingga kuliah Erizon seorang Karyawan PT Indah Logistik sebanyak Rp81 juta.

Ia meminta agar Pemko Solok segara mendaftarkan tenaga kerja non PNS tersebut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Solok, Sumatera Barat.

Putri mengatakan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sehingga BPJS Jamsostek terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.

Di samping itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengapresiasi 1.225 tenaga kerja non PNS di Kota Solok yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Menurutnya dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera.

Wako berharap dengan adanya Inpres ini semoga dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup pemerintah Kota Solok sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok.