Bukittinggi (ANTARA) - Pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan razia serentak di Lapas Kelas II A Bukittinggi berjalan sesuai rencana dan berhasil menemukan 17 macam benda terlarang termasuk 12 unit senjata tajam (Sajam).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Lapas tertanggal 01 April 2021.
"Kegiatan razia ini berjalan sukses dengan kita menemukan sebanyak 12 sajam dan 17 macam benda yang terlarang lain di dalam Lapas," kata Kalapas setempat Marten di Bukittinggi, Rabu.
Marten menambahkan penertiban serentak ini dilakukan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan.
"Kita bersama seluruh personel keamanan yang ada memulai razia pada Selasa malam dimulai dari blok A,B ,C dan D," katanya.
Razia serentak dilakukan di kamar dan pemeriksaan tubuh terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Razia tersebut berhasil mengamankan 17 jenis barang yang dilarang dipakai oleh WBP.
Diantaranya adalah tujuh unit telpon genggam, tiga buah gunting, 12 unit senjata tajam dan beberapa barang lainnya.
Kalapas memastikan akan melakukan razia rutin lebih giat lagi dan memusnahkan barang terlarang dari barang temuan penggeledahan tersebut.
"Warga binaan di sini terbilang cukup pintar, dari 12 sajam yang kami temukan semuanya berserakan di lokasi dan bukan pada tempat pribadi mereka," tambah Marten.
Selanjutnya Kalapas dan satuan pengamanan lainnya akan menyelidiki serta memproses siapa diantara penghuni lapas yang nantinya terbukti sebagai pemilik senjata tajam tersebut.
Petugas razia di Lapas Biaro, ini barang-barang terlarang yang diamankan
Kita bersama seluruh personel keamanan yang ada memulai razia pada Selasa malam dimulai dari blok A,B ,C dan D,