Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengamankan tersangka berinisial R (40) yang sudah tiga kali beraksi mencuri uang di brankas kasir rumah makan tempat tersangka sebelumnya bekerja.
Tersangka R (40) di Payakumbuh, Kamis, mengatakan latar belakang ia melakukan aksinya tersebut karena sebelumnya sempat kecewa dengan manajemen rumah makan.
"Dulu saya pernah bekerja di situ dan pernah kehilangan juga, sudah dua kali, kehilangan uang dan telepon genggam. Tapi tidak ada tanggapan dari pihak rumah makan," kata dia.
Ia mengatakan awalnya ia menduplikat kunci rumah makan tersebut karena untuk menjaga-jaga kalau dirinya atau temannya terlambat datang bekerja.
"Saya bekerja di sana sudah beberapa tahun dan sudah keluar kurang lebih dalam lima bulan terakhir," ujarnya.
Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, pada awalnya tersangka mengaku dalam aksi pencurian yang pertama, ia hanya mengambil uang di brangkas sekitar ratusan ribu.
Namun pada aksinya yang terakhir, ia mengambil uang satu juta lebih dan semua uang hasil kejahatannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pengungkapan dipermudah karena aksi tersangka sempat terekam CCTV.
Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah makan tersebut, terlihat jelas tersangka masuk ke rumah makan dan mengambil uang yang tersimpan di brangkas kasir.
Berdasarkan rekaman CCTV inilah, Reskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat dalam mengamankan pelaku berinisial R warga Parit Rantang Kota Payakumbuh.
"Motifnya itu karena kecewa, karena di situ barang tersangka pernah hilang. Namun tidak ada tanggapan dari pihak rumah makan. Sehingga tersangka menganggap bahwa ketika ada kehilangan tidak akan ada respon dari pemilik atau manajemen," kata dia didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Aiga.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Miliki kunci duplikat, mantan karyawan rumah makan curi uang di brankas kasir
Dulu saya pernah bekerja di situ dan pernah kehilangan juga, sudah dua kali, kehilangan uang dan telepon genggam. Tapi tidak ada tanggapan dari pihak rumah makan,