DLH Payakumbuh siapkan Perwako terkait sampah dan akan mengatur denda hingga Rp1,5 juta

id berita payakumbuh,berita sumbar,sampah

DLH Payakumbuh siapkan Perwako terkait sampah dan akan mengatur denda hingga Rp1,5 juta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi dan Kabid Pengawasan Hepi. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Pada Perwako ini nantinya direncanakan pemberian denda kepada masyarakat dengan usulan denda perorangan sebesar Rp50 ribu dan perusahaan atau tempat usaha Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta,
Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat tengah menyiapkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik dan sampah rumah tangga yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Kepala DLH Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi di Payakumbuh, Kamis, mengatakan salah satu rencana yang tertuang dalam Perwako tersebut seperti pemberian sanksi administrasi kepada masyarakat atau pelaku usaha.

"Perwako ini memang disiapkan untuk mendukung upaya dari Pemkot Payakumbuh dalam pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah rumah tangga," kata dia didampingi Kabid Pengawasan DLH Payakumbuh, Hepi.

Ia mengatakan terkait pengurangan sampah plastik, dalam perwako ini akan mengatur pembatasan penggunaan kemasan plastik yang diutamakan kepada usaha-usaha modern seperti mini market dan swalayan.

"Jadi nantinya itu akan lebih mengedepankan penggunaan tempat yang bisa digunakan berkali-kali dari pada penggunaan kantong plastik. Kalaupun pakai kantong plastik, nantinya dengan plastik berbayar," ujarnya.

Sehingga nantinya masyarakat yang ingin berbelanja akan lebih memilih membawa tempat sendiri dari pada harus membayar untuk kantong plastik.

"Hal ini juga berlaku untuk di kantor-kantor, bagaimana di setiap kantor untuk meminimalisir penggunaan yang menimbulkan sampah plastik," kata dia.

Sedangkan untuk pengelolaan sampah rumah tangga, dalam Perwako yang diajukan ini akan diatur terkait pendisiplinan tentang jadwal pembuangan sampah dan jenis sampah yang boleh dibuang Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS).

"Sebenarnya dalam Perda kita sudah diatur bahwa pembuangan sampah ke TPSS hanya dibolehkan pada pukul 18.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib. Di luar itu tidak dibenarkan lagi membuang sampah ke TPSS," ujarnya.

Jenis sampah yang dibuang, sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga bukan sampah sisa-sisa bangunan bahkan sampah yang tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) seperti kaca, baterai, oli, obat dan lainnya.

"Jika nantinya Perwako ini selesai, bisa saja kami akan menyediakan tempat sampah khusus untuk limbah B3 ini. Agar penanganannya nanti juga jelas," kata dia.

Tempat ini hanya dikhususkan untuk masyarakat bukan dari tempat usaha, rumah sakit dan lainnya. Sebab, bagi tempat usaha sudah harus bisa menangani sampah medis atau limbah B3 nya sendiri.

Ia mengatakan pada Perwako ini nantinya direncanakan pemberian denda kepada masyarakat dengan usulan denda perorangan sebesar Rp50 ribu dan perusahaan atau tempat usaha Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

"Tapi ini belum final, ini rencana yang sedang kami siapkan di 2021 ini. Intinya ini hanya untuk memberikan efek jera dan menimbulkan keinginan untuk sama-sama menjaga kota," ujarnya.