Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh

id Imigrasi Agam

Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh

Imigrasi Agam menggelar rapat pengawasan orang asing bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Payakumbuh (Antara/Al Fatah)

Payakumbuh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Payakumbuh untuk memaksimalkan antisipasi pelanggaran keimigrasian di daerah setempat.

"Kegiatan diisi dengan diskusi, tukar menukar informasi dan tanya jawab seputar permasalahan orang asing yg ada di Kota Payakumbuh," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, Rabu.

Ia menyebut koordinasi antar lembaga di Timpora harus selalu dikuatkan untuk membatasi keluar masuknya warga negara asing (WNA) ilegal di daerah persinggahan jalur Sumbar-Riau itu.

"Kami meminta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai narasumber untuk mencari solusi dari permasalahan keimigrasian yang mungkin ada di Payakumbuh," katanya.

Turut hadir dari Timpora yaitu Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres Payakumbuh, Kodim 0306 Lima Puluh Kota, BNN Kota Payakumbuh, Perwakilan Binda, Kemenag, UPTD Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II, Komandan Pos AU Piobang dan Lapas Payakumbuh.

"Untuk periode pertengahan 2024, kami mendata beberapa warga berpotensi dwikewarganegaraan di daerah kerja Kanim Agam hingga perlu kerjasama seluruh pihak diawali sosialisasi permasalahan ini termasuk Payakumbuh," kata Budiman Hadiwasito.

Kota Payakumbuh menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Kakanim Agam mengatakan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, masyarakat dimudahkan pengurusan dan biayanya, ini berlaku hingga Mei 2024," kata Budiman.

Ia menyampaikan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).