Polresta Padang musnahkan ratusan knalpot racing hasil sitaan

id berita padang,berita sumbar,knalpot

Polresta Padang musnahkan ratusan knalpot racing hasil sitaan

Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir (tengah) saat memperlihatkan knalpot racing yang akan dimusnahkan di Kantor Polresta Padang, Rabu (30/12). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Suara yang keluar dari knalpot racing membuat bising, mengganggu istirahat masyarakat, serta penggguna jalan lain,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 500 buah lebih knalpot racing yang ditindak dan disita dari para pengendara dalam beberapa bulan terakhir.

"Berdasarkan penindakan kami beberapa bulan terakhir ada 500 lebih kanlpot racing yang disita," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Sukur Hendri Saputra di Padang, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers untuk merilis penanganan dan kinerja akhir tahun di Kantor Polresta Padang.

Ia membeberkan knalpot yang disita tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun ada beberapa yang juga diamankan dari mobil.

Pemusnahan akan dilakukan polisi dengan cara memotong knalpot yang tidak sesuai ketentuan itu menjadi potongan kecil hingga tidak bisa digunakan lagi.

Imran mengatakan tindakan tegas terhadap knalpot racing itu sengaja dilakukan karena banyak dikeluhkan masyarakat.

"Suara yang keluar dari knalpot racing membuat bising, mengganggu istirahat masyarakat, serta penggguna jalan lain," katanya.

Sementara AKP Sukur Hendri Saputra menjelaskan para pengendara yang menggunakan knalpot racing itu dikenakan tilang.

"Pengendara yang kena tilang wajib membawa knalpot standar untuk mengambil kendaraannya, jika tidak maka tidak bisa," tegasnya.

Polresta Padang mencatat sepanjang 2020 jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 18.477 pelanggaran, turun jika dibandingkan data 2019 dengan jumlah 27.454 pelanggaran.