Meski anggaran menurun, Pemkot Payakumbuh tetap tambah peserta BPJS PBI

id bpjs kesehatan,payakumbuh

Meski anggaran menurun, Pemkot Payakumbuh tetap tambah peserta BPJS PBI

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal. (Antarasumbar/HO)

​​​​​​​Payakumbuh  (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat memastikan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2021 meningkat dibandingkan 2020 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Payakumbuh Bakhrizal di Payakumbuh Selasa, mengatakan pada 2021, pemkot setempat menyiapkan anggaran dari APBD sebesar Rp5,26 miliar untuk program PBI.

"Dari anggaran tersebut jumlah warga yang dapat diikutkan atau didaftarkan melalui program PBI Pemkot Payakumbuh bisa mencapai 11.600 jiwa," katanya didampingi Kabid PP dan SDK DKK Payakumbuh Loli Fitri.

Ia mengatakan jumlah tersebut meningkat sedikit dari jumlah yang dapat didaftarkan dari 2020, yakni 11.500 jiwa dengan anggaran Rp4.830.000.000.

"Ini bentuk komitmen dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam memastikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, meskipun 2021 APBD secara keseluruhan turun," ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) atau pembiayaan sharing dengan Pemprov Sumatera Barat sebanyak 32.903 warga Payakumbuh yang terdaftar dengan total anggaran Rp12,16 miliar.

"Jumlah warga yang masih terdaftar kepesertaan JKSS di 2021 nanti masih sama dengan 2020, ini sesuai dengan data yang kami dapatkan," katanya.

Sehingga secara keseluruhan jumlah peserta BPJS yang bisa ditanggung pemerintah daerah pada 2021 sebanyak 44.503 jiwa dengan anggaran mencapai Rp17,422 miliar

Tidak hanya itu, Pemkot Payakumbuh juga akan memberikan bantuan kontribusi bagi warga yang ikut kepesertaan mandiri kelas III yang kesulitan atau merasa tidak sanggup membayar biaya BPJS Kesehatannya.

Telah dianggarkan oleh Pemko Payakumbuh dari APBD sebanyak total Rp485,6 juta untuk mensubsidi 14.455 peserta mandiri kelas III dan biaya kontribusi itu sebesar Rp33.600 perorangnya pertahun.

"Bahkan, peserta mandiri kelas III yang tak sanggup lagi membayar, mereka dapat diusulkan masuk ke peserta yang ditanggung APBD bila ada peserta BPJS dari APBD provinsi dan APBD kota yang meninggal dunia atau keluar dari kepesertaan, tinggal mengurus ke dinas sosial, nanti diteruskan datanya ke kami di dinas kesehatan," katanya. (*)