BPJS Kesehatan Bukittinggi siapkan layanan JKN selama Libur Lebaran

id BPJS Kesehatan Bukittinggi , layanan JKN,bukittinggi,sumbar

BPJS Kesehatan Bukittinggi siapkan layanan JKN selama Libur Lebaran

BPJS Cabang Bukittinggi menyampaikan layanan JKN selama libur lebaran tetap diselenggarakan dengan tema " Mudik bahagia, Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga”. (Antara/ Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta JKN selama libur lebaran 2025. BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menyiapkan layanan JKN bertema "Mudik bahagia, Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga”.

Kepala kantor BPJS cabang Bukittinggi melalui Kepala Bagian Layanan Fasilitas Kesehatan, Elinda Rahayu menegaskan selama cuti bersama dan libur lebaran dari 31 Maret hingga 7 April 2025 BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

"Setiap tahun, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Mengusung prinsip portabilitas, dalam kondisi seperti ini kebutuhan akan layanan Program JKN tetap ada, baik untuk keadaan gawat darurat, maupun pelayanan kesehatan rutin," kata Elinda di Bukittinggi, Rabu.

Ia mengatakan Peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat meski di luar domisili (FKTP terdaftar), dan dapat dilayani sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

BPJS Kesehatan memberlakukan piket layanan di kantor cabang dan melalui pelayanan administrasi melalui Whatsapp atau Pandawa.

Waktu piket layanan mulai tanggal 28 maret, 2,3,4 dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00-12.00. Sedangkan jadwal pelayanan Pandawa untuk administrasi mulai pukul 08.00-17.00, untuk informasi dan pengaduan berlaku 24 jam.

"Untuk jenis layanan BPJS Kesehatan memberikan layanan informasi, administrasi, dan penanganan pengaduan," kata Elinda.

Selanjutnya, Untuk memberikan informasi meluas, BPJS Kesehatan menyebarkan info melalui banner, spanduk dan flyer.

BPJS Kesehatan Bukittinggi juga menyiapkan kanal layanan yang dapat diakses seluruh peserta JKN, yaitu melalui Pandawa, Aplikasi mobile jkn, BPJS satu, care center 165 dan website bpjs-Kesehatan.go.id.

Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan Bukittinggi menghimbau peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan JKN senantiasa aktif supaya terhindar dari denda layanan rawat inap.

"Bagi peserta JKN mandiri, jangan lupa bayar iuran sebelum tanggal 10. Bagi pemberi kerja, segeralah tuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi para pekerjanya sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran," kata Elinda.

BPJS Kesehatan Bukittinggi juga memberikan kemudahan kepada peserta BPJS dalam mendapatkan layanan, Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk Ketentuan pelayanan kesehatan selama libur lebaran, Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun tidak terdaftar.

Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Mobile JKN.

Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh Faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN.

"Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka," pungkas Elinda.