Padang Panjang (ANTARA) - PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Barat menjamin kemudahan bagi Pemkot Padang Panjang dalam kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Jaminan kemudahan itu direalisasikan dalam bentuk Momerandum Out of Understanding (MoU) antara Pemko dengan PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Sumatera Barat UP3 Bukittinggi tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak.
Kegiatan ini berlangsung di ruang VIP Balaikota, Rabu (18/11) yang ditandatangani Walikota Fadly Amran, BBA Dt. Paduko Malano bersama Manager PLN UP3 Bukittinggi Syaiful Azhari Siregar.
Dalam perjanjian ini, PLN juga memberi kemudahan kepada Pemkot untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik.
“Kami minta PLN untuk dapat memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat, baik dalam bentuk penambahan jaringan maupun kenyamanan dalam pelayanan bagi mereka,” kata Walikota.
Sementara itu, Syaiful menyebutkan,dengan adanya MoU ini, akan ada kepastian, kelancaran dan koordinasi antara Person In Charge (PIC) PLN dan Pemkot.
Serta ada peningkatan dalam akurasi PJU melalui adanya kepastian informasi dan realisasi langsung oleh PLN.
Pada kegiatan ini, turut hadir Staf Ahli Yas Edizarwin, SH, Kaban BPKD Dr. Winarno, SE, ME , dan beberapa unsur terkait.
Berita Terkait
Pemkab Agam minta OPD proaktif pungut retribusi PAD
Kamis, 2 Mei 2024 14:30 Wib
Perputaran uang libur lebaran 2024 di Kabupaten Solok tembus Rp 200 miliar lebih
Senin, 29 April 2024 13:51 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib
Pemkab Agam maksimalkan pengutan PAD upaya pencapaian target
Jumat, 29 Maret 2024 16:30 Wib