Medan, (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh DA dan pacar wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu.
Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.
Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.
Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.
Kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan akhirnya AMS hamil dua bulan. (*)
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Pasangan Amin resmi gugat hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 14:04 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami Istri terlibat judi Togel
Kamis, 21 Maret 2024 4:38 Wib
Tiga pasangan calon hadiri Debat Kelima Capres Pemilu 2024
Minggu, 4 Februari 2024 19:41 Wib
Legislator RI ingatkan stunting beresiko dari pasangan dini dan berahim lemah
Jumat, 19 Januari 2024 19:11 Wib
Debat ketiga angkat isu pertahanan, ini visi dari tiga pasangan calon
Minggu, 7 Januari 2024 19:12 Wib