Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat tangkap pengedar 75 gram sabu (Video)
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh,
Pasaman Barat (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (33) dengan barang bukti sekitar 75 gram.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya jalan Flores Kuamang Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Sabtu (20/6)," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Senin.
Ia menyebutkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," ujarnya.
Ia menambahkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di rumah tersangka.
Mendapat informasi itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Satresnarkoba Iptu Eri Yanto langsung menuju rumah tersangka.
Sesampai di rumah tersangka polisi langsung melakukan penggerebekan saat tersangka masih tertidur sekitar pukul 06.45 WIB.
"Awalnya kita memperoleh sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di atas lemari tersangka," katanya.
Setelah itu polisi terus melakukan penggeledahan di dalam lemari tersangka. Didapatlah sabu paket sedang sebanyak 15 paket yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak kecil.
"Berdasarkan keterangan tersangka memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi. Terhadap itu pihaknya masih melakukan pelacakan dan mengejar teman tersangka itu," sebutnya.
Tersangka kepada polisi mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta.
"Tersangka yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu sebelumnya juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading," tambahnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, 15 paket sedang sabu, korek api, hanphone kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.
Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah Pasaman Barat dalam rangka memberantas narkoba.
Selain itu juga mengharapkan kerjasama semua pihak terutama masyarakat untuk menginformasikan jika ada melihat dan menemukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba. Tentu harus didukung oleh semua pihak. Dengan tertangkapnya 75 gram sabu ini setidaknya kita telah menyelamatkan paling tidak sekitar 750 orang warga Pasaman Barat," jelasnya. ***2***
"Tersangka kita tangkap di rumahnya jalan Flores Kuamang Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Sabtu (20/6)," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Senin.
Ia menyebutkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," ujarnya.
Ia menambahkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di rumah tersangka.
Mendapat informasi itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Satresnarkoba Iptu Eri Yanto langsung menuju rumah tersangka.
Sesampai di rumah tersangka polisi langsung melakukan penggerebekan saat tersangka masih tertidur sekitar pukul 06.45 WIB.
"Awalnya kita memperoleh sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di atas lemari tersangka," katanya.
Setelah itu polisi terus melakukan penggeledahan di dalam lemari tersangka. Didapatlah sabu paket sedang sebanyak 15 paket yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak kecil.
"Berdasarkan keterangan tersangka memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi. Terhadap itu pihaknya masih melakukan pelacakan dan mengejar teman tersangka itu," sebutnya.
Tersangka kepada polisi mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta.
"Tersangka yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu sebelumnya juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading," tambahnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, 15 paket sedang sabu, korek api, hanphone kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.
Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah Pasaman Barat dalam rangka memberantas narkoba.
Selain itu juga mengharapkan kerjasama semua pihak terutama masyarakat untuk menginformasikan jika ada melihat dan menemukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba. Tentu harus didukung oleh semua pihak. Dengan tertangkapnya 75 gram sabu ini setidaknya kita telah menyelamatkan paling tidak sekitar 750 orang warga Pasaman Barat," jelasnya. ***2***