Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria yang kini ditahan di Lapas tersebut.
"Kami nyatakan tak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tersebut, semua diperlakukan sama sesuai aturan dan ketentuan," kata Kepala Lapas Padang Arimin, di Padang, Kamis.
Muzni Zakaria yang berstatus sebagai tahanan jaksa KPK kasus dugaan suap dipindahkan ke Lapas Padang pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemindahan tahanan itu didampingi oleh jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz, dan dikawal oleh personel Polda Sumbar.
Ia awalnya ditahan di sel Polda Sumbar, namun kemudian mengajukan pemindahan tahanan ke Lapas Padang dengan alasan kesehatan.
Baca juga: Alasan kesehatan, Muzni Zakaria minta pindah sel dari Mapolda ke Lapas Padang
Diketahui Muzni mempunyai riwayat penyakit jantung dan telah memasang cincin (ring) di jantungnya.
Pemindahan tempat penahanan itu diajukan oleh Muzni dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (9/6), dan disetujui oleh majelis hakim.
Dengan persetujuan hakim itu maka Muzni akan ditahan di Lapas Padang selama proses persidangannya berlangsung.
Baca juga: Pengacara Muzni Zakaria sebut uang Rp3,2 miliar bersifat pinjaman
Sebelum dimasukkan ke Lapas Padang, ia menjalani pemeriksaan cepat (rapid tes) COVID-19, dan hasilnya dinyatakan non reaktif.
"Setelah hasil tes itu keluar baru yang bersangkutan bisa masuk ke Lapas," katanya.
Namun demikian Munzi tetap ditempatkan di sel isolasi Lapas Padang dan tidak berbaur dengan warga binaan lainnya.
Menurut Kepala Pengamanan Lapas Padang Bagus, Muzni akan berada di sel isolasi itu untuk 14 hari ke depan.
Baca juga: Muzni Zakaria didakwa menerima sejumlah pemberian dari pengusaha hingga total Rp3,375 miliar