Seorang pejabat KPP Pratama Tarakan positif COVID-19, kontak dengan keluarga saat cuti

id corona,Tarakan,Kaltara,positif,COVID-19,KPP Pratama Tarakan,pejabat

Seorang pejabat KPP Pratama Tarakan positif COVID-19, kontak dengan keluarga saat cuti

Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penangganan COVID-19 Tarakan, Kaltara Devi Ika Indriana saat memberikan keterangan di Tarakan, Senin (23/3/2020). (FOTO ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan, (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan seorang pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan positif tertular virus Corona (COVID-19).

"Pejabat itu terinfeksi karena kontak dengan keluarga yang berinteraksi pada saat cuti dua pekan lalu dan saat ini sedang dalam perawatan di Jakarta," kata Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penangganan COVID-19 Tarakan Devi Ika Indriana di Tarakan, Senin.

Ia menjelaskan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan sudah menindaklanjuti laporan kasus konfirmasi COVID-19 di KPP Pratama Tarakan itu dan sudah dilakukan pendataan dan skrining bagi semua pegawainya.

Menurut Devi saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Tarakan adan sebanyak enam orang dan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 42 orang.

Pemantauan tersebut dilakukan oleh puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal ODP.

“Sedangkan masyarakat yang melaporkan diri ke 'hotline' Dinas Kesehatan setelah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit, tanpa gejala dengan kondisi sehat sebanyak 181 orang dan terus dilakukan pemantauan kondisi,” kata Devi.

Kemudian untuk kontak erat tinggi, katanya, ada dua orang dan tetap dilakukan karantina rumah dan pemantauan kondisi kesehatan.

“Hasil pemeriksaan COVID-19 Kota Tarakan untuk dua PDP mendapatkan hasil negatif COVID-19 sehingga akan dipulangkan ke rumah masing-masing dan meraka akan melakukan isolasi mandiri,” katanya.

Sedangkan mengenai penutupan layanan tatap muka terakhir di KPP Pratama Kota Tarakan sejak 16 Maret 2020, ia menyebut itu merupakan kebijakan nasional di lingkungan Kantor Pajak di Indonesia.

"Penutupan layanan KPP Pratama Tarakan tidak terkait dengan informasi terinfeksinya salah satu pejabat KPP Pratama Tarakan," demikian Devi Ika Indriana . (*)