Polisi tangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Pasaman Barat

id Tangkap pencuri kendaraan bermotor

Polisi tangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Pasaman Barat

Kepala Polsek Kinali Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto didampingin Kanit Reskrim Bripka Syafrizal saat memperlihatkan tersangka pencurian kendaraan bermotor di Pasaman Barat, Sabtu (11-1-2020). ANTARA/Altas Maulana/klw.

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial MZ (22) di IV Koto Kinali, Sabtu.

"Pelaku sudah 6 bulan menjadi buronan kami. Akhirnya ditangkap hari ini," kata Kepala Polsek Kinali Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto melalui Kanit Reskrim Bripka Syafrizal.

MZ ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan nomor laporan LP/ 41/VI / 2019/ Sek Kinali tanggal 9 Juni 2019 dengan tempat kejadian perkara di Durian Batu Kinali.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA-5396-SK. Tersangka juga seorang residivis," ujarnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi tersebut.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di salah satu areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya IV Koto Kinali sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, korban pencurian kendaraan bermotor Anisa (30) mengaku gembira atas kinerja Polsek Kinali.

"Selain sepeda motor, saat kejadian maling itu juga membawa dua unit HP merek Samsung, helm, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta," katanya. ***2***