Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar,narkoba agam

Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika

Anggota Sat Narkoba Polres Agam bersama pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Dok HO/Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian telpon genggam menyimpan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Rimbo Laweh, Jorong Padang Koto Marapak Barat, Nagari atau Desa Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Selasa (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan pelaku dengan inisial DS (40) warga Kayu Pasak, Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat anggota menangkapnya," katanya.

Ia mengatakan kronologis penangkapan berawal dari Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi bersama dengan personil memimpin penangkapan terhadap DPO kasus pencurian telpon genggam.

Saat penangkapan, timbullah kecurigaan atau firasat Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi terhadap perilaku pelaku yang mencurigakan seperti orang habis mengkonsumsi sabu-sabu.

"Saat ditangkap, pelaku sepertinya habis mengkonsumsi sabu-sabu. Kecurigaan itu muncul setelah melihat perilaku dan rahangnya yang selalu aktif," katanya.

Ia menambahkan melihat kondisi tersebut sehingga dilakukan interogasi, pemeriksaan pakaian atau jaket.

Di saku kiri jaket tersebut ditemukan satu buah dompet yang setelah diperiksa ditemukan ada satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya Polsek Palembayan berkordinasi dengan Satres Narkoba dan ditindaklanjuti ke lokasi.

Setelah itu pelaku diserahkan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram, dompet dan lainnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.