Usai diperiksa intensif, aktivis Pusaka Sudarto diperbolehkan pulang

id LSM Pusaka,sudarto,polda sumbar,natal di dharmasraya

Usai diperiksa intensif, aktivis Pusaka Sudarto diperbolehkan pulang

Aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) di Mapolda Sumbar. (Antara/Ist)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperbolehkan aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) pulang setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1).

"Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu.

Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan walau dia pulang.

Menurut dia keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.

"Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.

Baca juga: MUI Padang serahkan sepenuhnya kasus Sudarto kepada penegak hukum

Menurut dia petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.

Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada didi Jalan Veteran, Purus.

Dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu mapun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.

Baca juga: Polda Sumbar belum lakukan penahanan terhadap aktivis Pusaka Sudarto

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial

Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Polda Sumbar tangkap aktivis Pusaka Sudarto, berikut pasal yang disangkakan