Polda Sumbar tangkap aktivis Pusaka Sudarto, berikut pasal yang disangkakan

id Perayaan Natal Dharmasraya,Sudarto ,LSM Pusaka,Polda Sumbar

Polda Sumbar tangkap aktivis Pusaka Sudarto, berikut pasal yang disangkakan

Aktivisi lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (kiri). (Istimewa)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Sumatera Barat menangkap aktivisi lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45), diduga melakukan tindakan pidana dengan menimbulkan kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial pada Desember 2019.

"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.

Menurut dia dari keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk dari foto layar telepon selular dinding Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.

Ia mengatakan dalam dinding Facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong (hoaks).

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Ia menjelaskan saat ini Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.

"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya Sudarto selaku Program Manager Pusaka Foundation Padang menyampaikan terjadi kasus penolakan rangkaian perayaan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.

Pelarangan ibadah dan perayaan Natal,, terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan jumlah umat Katolik sebanyak lebih kurang 19 KK tersebar di Kecamatan Pulau Punjung.

Adapun poin-poin pelarangan yang dilakukan berupa melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.

Lalu, memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan dilakukan tindakan tegas.

Menanggapi pernyataan Sudarto, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan perangkat orong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

"Buktinya di beberapa titik perayaan Natal akan dilaksanakan, kalau memang ada larangan tentu semuanya kami larang. Masyarakat Dharmasraya sangat menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama," katanya.

Ia mengatakan pemerintah setempat menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristen di Jorong Kampung Baru.

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut dia kedua belah pihak bersepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi, kata dia.

"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi tahun 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah pihak," sebutnya