Ditangkap usai buron, Kejati segera inventarisir kekayaan Helwis
Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera menginventarisasi harta kekayaan milik Helwis, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.
"Karena terpidana sudah ditangkap, secepatnya dilakukan inventarisasi harta serta kekayaan terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers di Kejati Sumbar didampingi Asisten Pidana Khusus M Fatria, dan Kajari Padang Ranu Subroto.
Ia mengatakan inventarisasi akan dilakukan dengan melacak aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus.
Hal tersebut sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana dengan nomor:515 K/PID.Sus/2017 Tanggal 15 Mei 2017.
Helwis dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta subsider satu tahun penjara.
Jika kekayaan terpidana bisa menutupi uang pengganti sebesar Rp600 juta maka ia tidak perlu menjalani masa hukuman satu tahun.
Namun sebaliknya, ia harus menjalani lagi masa hukuman satu tahun jika uang pengganti tersebut tidak dibayar.
Helwis adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800.000.000.
Helwis sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2018 karena tidak diketahui keberadaannya.
Hinga akhirnya ia ditangkap oleh tim kejaksaan di salah satu komplek perumahan kawasan Sawangan, Depok, pada Kamis (21/11).
Ia diterbangkan dari Jakarta ke Padang pada Jumat (22/11), dan langsung dibawa ke Lapas Klas II A Muaro Padang untuk menjalani masa hukuman.
"Karena terpidana sudah ditangkap, secepatnya dilakukan inventarisasi harta serta kekayaan terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers di Kejati Sumbar didampingi Asisten Pidana Khusus M Fatria, dan Kajari Padang Ranu Subroto.
Ia mengatakan inventarisasi akan dilakukan dengan melacak aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus.
Hal tersebut sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana dengan nomor:515 K/PID.Sus/2017 Tanggal 15 Mei 2017.
Helwis dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta subsider satu tahun penjara.
Jika kekayaan terpidana bisa menutupi uang pengganti sebesar Rp600 juta maka ia tidak perlu menjalani masa hukuman satu tahun.
Namun sebaliknya, ia harus menjalani lagi masa hukuman satu tahun jika uang pengganti tersebut tidak dibayar.
Helwis adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800.000.000.
Helwis sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2018 karena tidak diketahui keberadaannya.
Hinga akhirnya ia ditangkap oleh tim kejaksaan di salah satu komplek perumahan kawasan Sawangan, Depok, pada Kamis (21/11).
Ia diterbangkan dari Jakarta ke Padang pada Jumat (22/11), dan langsung dibawa ke Lapas Klas II A Muaro Padang untuk menjalani masa hukuman.