BPJS Ketenagakerjaan Solok gelar gathering dengan perusahaan platinum

id BPJS Ketenagakerjaan Solok,Berita Solok,Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Solok gelar gathering dengan perusahaan platinum

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Faisal Marianas foto bersama dengan perwakilan perusahaan platinum usai menyerahkan penghargaan, Senin (ANTARA/Istimewa)

Padang Aro,  (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan Cabang Solok menggelar kegiatan gathering dengan 50 perusahaan platinum di Bukik Chinangkiek Solok sebagai apresiasi atas kepatuhan, Senin.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Faisal Marianas, saat dihubungi, di Solok, mengatakan selain mempererat tali silaturahim dengan perusahaan, kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan platinum dalam membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melaporkan upah yang sebenarnya.

"Mendaftarkan, melaporkan upah dan jumlah pekerja yang sebenarnya sangat penting, karena manfaatnya akan terasa saat terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi perusahaan platinum ini karena pengusaha telah sadar memfasilitasi para pekerjanya dalam perlindungan sosial.

Gathering tersebut diikuti oleh peserta perwakilan dari beberapa perusahaan platinum dari masing-masing Kantor Cabang Perintis yang berada dibawah naungan Kantor Cabang Solok.

Untuk kantor BPJS Cabang Solok sendiri memiliki wilayah kerja enam Kabupaten/Kota yaitu Kota Solok dan Sawahlunto serta Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Dharmasraya.

BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok juga memberikan penghargaan kepada perusahaan platinum terkait tertib pembayaran dan tidak terlambat pelaporan.

Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).