Solok (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Solok, Sumatra Barat meluncurkan aplikasi Satuan Peduli Tenaga kerja (Salingka) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya jaminan sosialisasinya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Jumat, menjelaskan, aplikasi Salingka dibuat untuk melakukan monitoring bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kabupaten/Kota di wilayah Solok Raya.
"Dengan aplikasi Salingka ke dua instansi dapat saling melakukan monitoring tanpa harus tatap muka sejauh mana kepatuhan dari perusahan-perusahaan yang ada," katanya.
Dia mengatakan, di lapangan BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMPTSPnaker sebagai mitra bidang Ketenagakerjaan di wilayah Solok raya terus melakukan kolaborasi untuk memastikan Perusahaan-perusahaan tersebut patuh, namun beberapa hal masih mengalami kendala dari sisi monitoring dan evaluasi untuk itu di awal 2024 BPJamsostek Solok meluncurkan Inovasi Aplikasi Salingka.
Adapun isi konten dari aplikasi ini adalah semua Perusahaan yang sudah dikeluarkan izin oleh DPMPTSPNaker yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kemudian ditindaklanjuti Bersama sampai mereka terdaftar.
"Semoga dengan Aplikasi Salingka ke depan kepatuhan akan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Solok raya terus meningkat dan masyarakat pekerja paham betul untuk mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Dia menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 2 negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Untuk menyelenggarakan jaminan sosial tersebut negara membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut katanya, setiap pekerja termasuk didalamnya yang bekerja pada penyelenggara negara wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dalam pasal 1 poin 8 menjelaskan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Bahkan tidak hanya pekerja di dalam negeri pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan wajib menjadi peserta.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55 jo 19 ayat 1 dan 2 menerangkan Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS selanjutnya pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawab kepada BPJS.
Namun jika pemberi kerja melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu maka diperintahkan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun saat ini katanya, masih banyak para pemberi kerja belum paham pentingnya dirinya dan pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak perusahaan seperti mempekerjakan orang namun tidak diberikan perlindungan atau istilahnya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).
Kedua tidak semua pekerja didaftarkan perusahaan atau pekerjanya didaftarkan semua namun upahnya tidak dilaporkan sesuai yang didapatkan pekerja.
Ketiga pelanggaran yang sering dilakukan adalah sudah memungut iuran dari pekerja namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan perlindungan kepada para pekerja BPJS Ketenagakerjaan melakukan kolaborasi Bersama penegak hukum diantaranya Kemnaker, Kejaksaan, Kepolisian, DJP dan BPJS Kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan berupaya melakukan pembinaan kemudian penagihan, pengawasan, pemeriksaan jika tidak patuh juga baru selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang," ujarnya.
Berita Terkait
Sawahlunto ditetapkan capai cakupan perlindungan ketenagakerjaan terbaik di Sumbar
Selasa, 24 September 2024 14:00 Wib
Daftar rekor dan rangkuman hasil akhir atletik selama PON 2024
Minggu, 22 September 2024 13:26 Wib
Jawa Barat menangi laga pamungkas cabang olahraga dayung
Rabu, 18 September 2024 18:37 Wib
Pemkab Agam gandeng Bank Nagari pasang tapping box pantau wajib pajak
Rabu, 18 September 2024 14:11 Wib
Jakarta rebut medali emas pertama pada cabang olahraga dayung
Kamis, 12 September 2024 13:25 Wib
Sejumlah cabang olahraga mulai dipertandingkan pada hari pembukaan
Senin, 9 September 2024 8:38 Wib
BPJamsostek Solok Selatan berikan kemudahan layanan digital dan manfaat optimal pada hari pelanggan
Kamis, 5 September 2024 14:06 Wib
Pemkot Pariaman terima dividen Rp11,3 miliar dari Bank Nagari
Senin, 26 Agustus 2024 20:33 Wib