Pemkab Sijunjung sosialisasi PP No 12 tahun 2019, peserta 150 orang

id keuangan,jarak sijunjung dari padang,sumatera barat,berita sumbar,permendagri,berita padang

Pemkab Sijunjung sosialisasi PP No 12 tahun 2019, peserta 150 orang

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin foto bersama usai membuka sosialisasi PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa malam. (ist)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna meningkatkan pemahaman para aparatur dalam merealisasikan anggaran dan terhindar dari kekeliruan yang berkonsekwensi hukum.

Kegiatan ini yang berlangsung selama empat hari itu (10-13/9) dibuka langsung oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin Datuk Indo Marajo, Selasa malam bertempat di Nagoya Mansion Hotel dan Residen Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Peserta yang turut ikut dalam kegiatan peningkatan pemahaman tersebut, berjumlah 105 orang yang terdiri atas Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengurus Barang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sijunjung.

Bupati Sijunjung dalam sambutannya berharap setelah kegiatan ini dilaksanakan, para peserta dapat memahami dan meningkatkan kompetensi masing-masing.

"Ikuti kegiatan dengan baik, dan pahami setiap materi yang diberikan sehingga dapat meningkatkan kompotensi diri kita dibidang keuangan," imbaunya.

Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung Endi Nazir, sebagai pelaksana menjelaskan kegiatan dilaksanakan untuk menyosialisasikan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Akutansi berbasis Akrual.

Terkait Permendagri No.108 tentang Penggolongan dan kodefikasi BMD tahun 2016, serta Permendagri No 1 tahun 2019 tentang penyusutan BMD.
Peserta sosialisasi PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diselenggarakan Pemkab Sijunjung, saat pembukaan Selasa malam. (ist)