Mantan Sekda Pasaman Barat Manus Hendri menangkan gugatan TUN

id Manus Hendri

Mantan Sekda Pasaman Barat Manus Hendri menangkan gugatan TUN

Mantan Sekda Pasaman Barat (Pasbar) Manus Hendri, saat memberikan keterangan pers di Padang, didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra (tengah), dan Rahmi Jasim. (ANTARASumbar/FathulAbdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Manus Hendri memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap Surat Keputusan (SK) bupati Nomor 821.22/584/BKPSDM-2018 tentang pemberhentian dirinya sebagai Sekda.

"Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sudah memutus dan menyatakan SK itu batal atau tidak sah, kami berharap tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut," kata Manus Hendri, didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs, di Padang, Selasa.

Sebelumnya, sidang putusan terhadap gugatan Manus Hendri digelar di PTUN Padang pada Senin (19/11), dengan ketua majelis hakim Noviandri.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan SK Bupati Pasaman Barat No. 821.22/584/BKPSDM-2018 tentang Pemberhentian Manus Handri sebagai Sekda, dan penempatannya sebagai staf Bagian Umum Pemkab Pasaman Barat batal atau tidak sah.

"Dengan adanya putusan ini kami akan membicarakan langkah hukum selanjutnya dengan tim penasehat hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat Pasaman Barat, setidaknya masyarakat tahu mana yang benar," katanya.

Sementara kuasa hukum Defika Yufiandra mengatakan dengan keluarnya putusan pengadilan itu meminta agar Bupati Pasaman Barat Syahiran membatalkan lelang jabatan Sekda yang saat ini tengah berlangsung.

"Lelang jabatan Sekda yang sekarang sedang berlangsung harusnya dihentikan, karena akan berimplikasi hukum dengan adanya putusan PTUN ini," katanya.

Pada tempat terpisah, kuasa hukum Bupati Pasaman Barat yaitu Setya Bakti mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan PTUN Padang, sebelum menentukan sikap selanjutnya.

"Kami tunggu salinan putusan terlebih dahulu, agar bisa dipelajari dan didiskusikan oleh tim untuk menentukan upaya hukum selanjutnya, salah satunya untuk mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, gugatan itu berawal ketika Manus Handri diberhentikan sebagai sekda pada Mei lalu, setelah adanya unjuk rasa masyarakat yang mendesak pemberhentian dirinya sebagai Sekda.

Permintaan masyarkat tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah, dengan menyurati pemerintah provinsi serta menurunkan Inspektorat.

Hanya saja pihaknya merasa terjadi kejanggalan karena pemeriksaan saat itu dinilai begitu subjektif, tidak partisipatif dan transparan, bertentangan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014, dan pasal 116 terkait aturan pemberhentian Sekda minimal dua tahun masa jabatan.

Sanksi yang diterima Manus berupa pemberhentian dari jabatan Sekda, lalu dijadikan sebagai staf di bagian umum tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Alasan serta syarat pemberhentian juga dinilai tidak sesuai dengan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

Karena menilai adanya kejanggalan, Manus Hendri didampingi tim kuasa hukum Defika Yufiandra, Yohannas Permana, Gilang Ramadhan Asar, dan Rahmi Jasim, akhirnya menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN Padang, sampai akhirnya perkara tersebut diputus pada Senin (19/11). (*)