Putusan tipiring di Agam, pedagang minuman beralkohol didenda hingga Rp3 juta

id Minuman beralkohol

Putusan tipiring di Agam, pedagang minuman beralkohol didenda hingga Rp3 juta

( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/Spt/13)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memvonis dua pedagang minuman beralkohol bersalah dan didenda sebersar Rp2 juta dan Rp3 juta saat sidang tindak pidana ringan, Kamis (12/4).

Majelis Hakim, Ida Maryam Hasibuan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tersangka atas nama Yohanes (42) didenda Rp3 juta dan Sri Warneri (44) dengan denda Rp2 juta.

"Apabila dalam waktu tujuh hari denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara," katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis tuak.

Atas perbuatannya itu, kedua melanggar pasal 4 huruf c dan huruf d Jo pasal 13 dan pasal 14 Perda Kabupaten Agam Nomor 6 tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

"Kedua kasus tipiring ini merupakan usulan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi didampingi PPNS, Muhammad Arnis, mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga kasus tipiring selama April 2018.

Ketiga kasus tipiring itu dengan berkas No:BPT/01/III/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Tamarudin, No:BPT/01/IV/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Yohanes dan No:BPT/01/IV/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Sri Warneri.

"Sebelumnya, PN Lubukbasung juga memvonis pedagang tuak atas nama Tamarudin dengan denda Rp2 juta, Kamis (29/3)," katanya.

Ketiga tersangka ini merupakan pedagang minuman beralkohol yang diamankan Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) setempat saat operasi pekat yang dilakukan pada Maret dan April 2018.

Kedepan, Satpol PP Damkar Agam dan tim akan tetap melakukan razia serta memproses setiap pelanggaran khususnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol di daerah itu.

"Dengan cara itu, tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol di daerah itu," katanya. (*)