Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memvonis dua pedagang minuman beralkohol bersalah dan didenda sebersar Rp2 juta dan Rp3 juta saat sidang tindak pidana ringan, Kamis (12/4).
Majelis Hakim, Ida Maryam Hasibuan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tersangka atas nama Yohanes (42) didenda Rp3 juta dan Sri Warneri (44) dengan denda Rp2 juta.
"Apabila dalam waktu tujuh hari denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis tuak.
Atas perbuatannya itu, kedua melanggar pasal 4 huruf c dan huruf d Jo pasal 13 dan pasal 14 Perda Kabupaten Agam Nomor 6 tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.
"Kedua kasus tipiring ini merupakan usulan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi didampingi PPNS, Muhammad Arnis, mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga kasus tipiring selama April 2018.
Ketiga kasus tipiring itu dengan berkas No:BPT/01/III/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Tamarudin, No:BPT/01/IV/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Yohanes dan No:BPT/01/IV/PPNS-2018 dengan tersangka atas nama Sri Warneri.
"Sebelumnya, PN Lubukbasung juga memvonis pedagang tuak atas nama Tamarudin dengan denda Rp2 juta, Kamis (29/3)," katanya.
Ketiga tersangka ini merupakan pedagang minuman beralkohol yang diamankan Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) setempat saat operasi pekat yang dilakukan pada Maret dan April 2018.
Kedepan, Satpol PP Damkar Agam dan tim akan tetap melakukan razia serta memproses setiap pelanggaran khususnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol di daerah itu.
"Dengan cara itu, tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol di daerah itu," katanya. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Agam sita belasan botol minuman beralkohol, puluhan artis sawer lari
Kamis, 9 Maret 2023 18:02 Wib
Jelang ramadhan, Satpol PP razia minuman beralkohol tradisional
Selasa, 7 Maret 2023 16:20 Wib
Polisi Bukittinggi musnahkan ribuan botol minuman beralkohol (Video)
Jumat, 8 Juli 2022 13:50 Wib
Polisi ciduk preman dan penjual tuak saat Ramadan di Bukittinggi
Rabu, 6 April 2022 13:24 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan minuman beralkohol asal Singapura senilai Rp10,4 miliar
Kamis, 31 Maret 2022 14:00 Wib
Dua orang tewas usai tenggak minuman beralkohol oplosan di Sukabumi
Senin, 31 Januari 2022 5:46 Wib
Polda Sumbar ungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol di salah satu kafe di Padang
Jumat, 14 Januari 2022 15:08 Wib
Jual minuman beralkohol ilegal secara daring, RD ditangkap polisi
Selasa, 21 September 2021 20:57 Wib