Polda Sumbar ungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol di salah satu kafe di Padang

id minuman keras, alkohol, berita padang, berita sumbar

Polda Sumbar ungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol di salah satu kafe di Padang

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) saat jumpa pers pengungkapan peredaran minuman beralhokol tanpa izin (Antara/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di salah satu kafe di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan pihaknya mengamankan pemilik kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kita menangkap pelaku berinisial AT dengan barang bukti 2.165 botol minuman dengan kandungan alkohol lima persen hingga 20 persen,” kata dia.

Ia mengatakan penangkapan ini setelah adanya laporan masyarakat dan dilakukan penangkapan pada Jumat (14/1) dinihari.

Di gudang kafe milik pelaku petugas menemukan 742 botol dan selanjutnya ditemukan lagi 1.423 botol lagi di rumah pelaku.

Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru dan Medan khusus Pekanbaru dari PT SPU dan PT AKP dari Medan.

Pelaku ini diduga telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir dan saat ini masih dalam pemeriksaan Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Pelaku disangkakan UU 11 2020 tentang Ciptakerja paragrap 8 pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun.

Kombes Pol Satake mengatakan pengungkapan ini merupakan keseriusan Polda Sumbar dalam mengungkap kasus kejahatan.

Pada 2022 Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa selain fokus penanganan COVID-19 mewujudkan “herd immunity” melalui vaksinasi, Kapolda juga berkonsentrasi penyakit masyarakat dan kemaksiatan.

“Alkohol merupakan pemicu gangguan Kamtibmas. Kapolda ingin Sumbar kembali pada marwah sebagai daerah yang agamis,” kata dia

Sementara Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Albert Zai mengatakan dalam empat bulan terakhir pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin edar.

Sebelumnya ada kasus penjualan minuman keras melalui aplikasi daring, penjualan miras di Kawasan Lubuk Buaya dan pengungkapan pada hari ini.

“Kami terus konsisten melakukan penegakan hukum agar terciptanya kondisi keamanan ketertiban di tengah masyarakat,” kata dia.