Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan 280 liter minuman beralkohol tradisional jenis tuak dari sebuah rumah produksi di daerah Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa.
"Minuman itu telah kita amankan karena maraknya laporan tentang peredaran minuman tuak," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Hendri Wijaya di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan minuman keras jenis tuak itu diamankan setelah tim Satpol PP melakukan penyisiran dan pengintaian dari informasi yang diperoleh seiring dengan maraknya peredaran tuak dan laporan masyarakat.
"Razia ini juga dalam rangka cipta kondisi dan keamanan masyarakat ini menjelang bulan suci ramadhan," katanya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan dan berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penyakit masyarakat berupa peredaran minuman keras jenis tuak itu sering kali ditindak oleh tim.
"Operasi hari ini dilakukan dengan menyisir beberapa lokasi yang menjadi target. Operasi ini menyisir beberapa tempat, tim berhasil amankan tujuh jerigen tuak," ujarnya.
Ia menyebutkan setelah mengamankan tuak yang diduga baru selesai di produksi dan akan diedarkan di Pasaman Barat.
Tim juga mendata pemiliknya dan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Petugas menduga tempat ini dijadikan sebagai pengumpulan dan olah serta menjual ke beberapa pedagang di Pasaman Barat.
"Kita sudah data dan dalami pemilik tuak ini. Diduga dia menjual ke pedagang lainnya" sebutnya.
Penyisiran serupa juga dilakukan tim di beberapa titik. Petugas akan terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan agar keamanan ketertiban masyarakat kondusif. *