Jual minuman beralkohol ilegal secara daring, RD ditangkap polisi

id berita padang,berita sumbar,minuman

Jual minuman beralkohol ilegal secara daring, RD ditangkap polisi

Penangkapan pelaku penjual minuman beralkohol ilegal di Padang. (Antarasumbar/HO-Polda Sumbar)

Pelaku ini menjual minuman beralkohol melalui aplikasi goofood di Aplikasi Gojek dengan nama Toko Soju & Wine,
Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual secara daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berisial RD (40) yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Pelaku ini menjual minuman beralkohol melalui aplikasi goofood di Aplikasi Gojek dengan nama Toko Soju & Wine," katanya.

Pelaku tertangkap di rumah kontrakan jalan Aur Duri, Parak Gadang Timur, Padang Timur, Kota Padang, Senin (20/9) sekira pukul 16.48 WIB," ujar dia.

Petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralohol berbagai merek mulai dari Wine, Royal Brewhouse, Soju, sebagai barang bukti.

"Jumlahnya mencapai ratusan botol," kata dia.

Masing-masing miras yang diamankan berbagai ukuran, yakni ada isi 750 mililiter, dan 350 mililiter.

"Kadar alkohol dari minumam ilegal itu berbeda-beda seperti 13,5 persen, 20 persen, 45 persen dan sebagainya," kata dia.

Menurut dia terungkapnya kasus itu setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menyelidiki informasi dari masyarakat terkait perdagangantersebut.

Penangkapan dilakukan dengan penyamaran, anggota memesan melalui gofood dengan nama Toko Soju & Wine itu.

Pelaku mengaku baru sebulan menjual secara online menggunakan aplikasi gojek, sejak 20 Agustus 2021 namun, kalau menjual secara offline sejak 2018, yang dijual ke tempat hiburan malam di Kota Padang.

Pengakuan pelaku minuman itu didatangkan dari Pekanbaru dan Medan.

"Kalau keuntungan yang diperoleh oleh pelaku menjual online sebulan dapat sekitar Rp4 juta. Anggota juga sedang menyelidiki apakah Miras itu asli atau tidak," katanya

Pelaku itu dijerat pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.***2***