Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Arkadius membantah Perda Nagari yang telah disahkan bersama pemerintah provinsi ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak benar perda (nagari) ini ditolak oleh Kemendagri. Saat ini perda itu masih dalam taraf fasilitasi," kata dia di Padang, Selasa.
Menurut dia informasi tersebut didapatkannya pada Senin (19/2) dari pihak Kemendagri, sehingga perda itu harus kembali ke daerah untuk dibicarakan lebih lanjut.
Ia mengatakan pembuatan perda ini memakan waktu bertahun-tahun dan keberadaanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumbar. Oleh sebab itu pihaknya akan memberikan perhatian khusus terkait peraturan ini.
Menurut politisi Partai Demokrat itu dalam pembahasan peraturan ini pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar Sumbar.
Terutama bersama para tokoh adat dan kalangan adat yang ada di daerah itu agar perda ini dapat menampung aspirasi seluruh kaum adat.
"Pembahasan yang panjang tentunya berdampak terhadap anggaran yang telah digunakan selama pembahasan. Kita akan terus berusaha perda ini dapat dilaksanakan," kata dia.
Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar juga membenarkan hal tersebut. Perda ini tidak ditolak karena telah sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam surat yang dilayangkan kemendagri tertulis ada beberapa hal yang perlu dijelaskan ulang seperti kedudukan KAN sebagai lembaga lesgislatif dalam suatu desa adat nantinya.
"KAN akan diisi oleh ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama serta perwakilan suku di kaum tersebut. Mereka nantinya yang akan bermusyawarah menentukan Kepala Nagari," kata dia.
Selain itu Kemendagri juga mempermasalahkan adanya peradilan adat yang dinilai melanggar UUD 1945. Menurut dia terjadi kesalahpahaman dalam hal ini karena peradilan adat bukan untuk memutus suatu perkara atau sengketa akan tetapi sebagai tempat mediasi.
"Kita akan menyurati Kemendagri dan akan memberikan pemahaman kepada mereka secara langsung agar konsep ini dapat dipahami. Selain itu kedudukan perda ini adalah perda payung yang tidak mengatur keseragaman antar daerah di Sumbar," kata dia.
Selain itu pihaknya masih menunggu nomor regiter perda ini dari Kemendagri dan apabila telah memiliki nomor regiter dan masuk lembaran daerah baru dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Perda ini merupakan perda adat pertama yang melaksanakan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," katanya. ***2***
Berita Terkait
Hasil reses DPRD, masyarakat butuh perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan perekonomian
Selasa, 1 Mei 2018 12:43 Wib
Legislator Sumbar harapkan lawatan gubernur ke Jepang berdampak bagi daerah
Rabu, 11 April 2018 12:55 Wib
Ini komposisi alat kelengkapan DPRD Sumbar periode 2018-2019
Selasa, 27 Maret 2018 12:46 Wib
Legislator: APBD Sumbar 2018 Tidak akan Banyak Bergeser
Kamis, 28 Desember 2017 22:45 Wib
DPRD Setujui APBD Sumbar 2018 Rp6,6 Triliun
Jumat, 1 Desember 2017 8:19 Wib
Perizinan Pengelolaan Pulau di Sumbar Diperketat
Selasa, 26 September 2017 16:01 Wib
Legislator Sumbar: Percepat Pembangunan Lintas Tanah Datar-Solok
Jumat, 7 April 2017 14:03 Wib
DPRD Minta Balitbang Beri Solusi Permasalahan Masyarakat
Selasa, 6 September 2016 14:29 Wib