Legislator Sumbar: Percepat Pembangunan Lintas Tanah Datar-Solok

id Arkadius

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong percepatan pembangunan jalan lintas daerah di Bukit Tamusu, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar menunju Kawasan Bukit Kanduang Kabupaten Solok agar akses transportasi antar daerah dapat terbuka.

"Jalur tersebut hanya tersisa sekitar 400 meter yang belum diaspal tepat di perbatasan sehingga belum optimal sebagai perlintasan perdagangan dan jalur transportasi," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius di Padang, Jumat.

Ia mengatakan akses lintas daerah itu akan mempercepat gerak roda perekonomian masyarakat dan pengembangan potensi daerah di berbagai sektor seperti salah satunya pendistribusian hasil tani lebih cepat.

Untuk percepatan gerak roda perekonomian, ujarnya, penghubungan akses antardaerah harus terbuka dan hendaknya setiap kabupaten dan kota terhubung dengan akses jalan yang memadai dan dekat.

Ia menyayangkan akses jalan Tanah Datar-Solok di kawasan Bukit Kanduang tersebut terputus hanya setengah kilometer sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Akses yang masih terbengkalai berada di dalam wilayah Kabupaten Solok," sebutnya.

Tentunya ini sangat disayangkan, padahal kalau aksesnya terbuka akan menggerakkan roda perekonomian ke dua daerah," ujarnya.

Hampir 90 persen masyarakat di dua kenagarian berbatasan itu menggunakan akses jalan yang masih terputus ini, baik untuk mengangkut hasil pertanian maupun sebagai akses anak-anak sekolah, sebutnya.

Ia menambahkan akses lintas daerah tidak hanya akan dipacu untuk daerah Tanah Datar dan Solok saja namun seluruh daerah harus terbuka seperti dari Tanahdatar ke Sawahlunto.

"Selain untuk akses distribusi komoditi, jalan penghubung akan sangat potensial menunjang sektor pariwisata karena hampir di seluruh daerah di Sumatera Barat memiliki objek wisata potensial," lanjutnya.

Khusus untuk akses jalan penghubung Tanah Datar dan Solok, Arkadius meminta ke dua kepala daerah untuk bersinergi dan sama-sama memberikan perhatian.

"Apabila dalam kajian teknis nantinya bisa menjadi kewenangan provinsi, dua daerah itu hendaknya segera mengajukan ke pemerintah provinsi," katanya. (*)