Legislator: APBD Sumbar 2018 Tidak akan Banyak Bergeser

id Arkadius

Legislator: APBD Sumbar 2018 Tidak akan Banyak Bergeser

Wakil Ketua DPRD Sumbarm Arkadius. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius meyakini APBD Sumbar 2018 tidak banyak mengalami pergeseran karena penyusunannya telah sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang penyusunan APBD 2018

"Syarat terpentingnya adalah APBD harus memenuhi anggaran belanja pendidikan sebesar 20 persen, belanja kesehatan sebesar 10 persen dan belanja modal 20 persen," kata dia ketika dihubungi dari Padang, Kamis.

Ia mengatakan untuk anggaran pendidikan telah dianggarkan sebesar 40 persen dari nilai APBD 2018, sementara untuk anggaran kesehatan telah melewati batas minimal yakni 10 persen dari total APBD 2018 dan anggaran belanja modal mengalami kenaikan dari tahun 2017 sekitar 15,26 persen menjadi 17 persen pada tahun 2018.

Ia mengakui Sumbar belum mampu memenuhi rata-rata nasional anggaran belanja modal sebanyak 21,11 persen karena peralihan urusan SMA ke provinsi sehingga anggaran membengkak hingga Rp1,7 triliun.

"Jadi tidak mungkin belanja modal berada di atas rata-rata nasional, namun kita konsisten menaikkan belanja modal ini dari tahun ke tahun katanya.

Ia meyakini kalau ada evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri terhadap APBD Sumbar tahun 2018 itu tidak akan terlalu banyak. Dirinya mendorong pemerintah daerah dapat menyiasati belanja modal dengan menggunakan anggaran lain.

"Seperti bantuan keuangan khusus kabupaten dan kota dapat dioptimalkan untuk penambahan belanja modal, contohnya untuk pembangunan irigasi, infrastruktur dan lainya, kata dia.

Ia mengakui hingga saat ini belum mengetahui persis rincian matrik kepatuhan APBD Sumbar 2018 yang dikirimkan oleh Kemendagri kepada pemerintah provinsi. Dalam perencanaaannya besok, Jumat (29/12) DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar akan melakukan pembahasan matriks tersebut.

"Soal komposisi dan apa saja yang dikurangi atau yang dilarang dan dibolehkan dalam APBD 2018 saya belum tahu persis. Besok akan kita bahas bersama," kata dia.

Setelah itu hasil evaluasi dari pagu anggaran akan dijawab Pemprov Sumbar setelah melakukan pembahasan bersama legislatif lalu hasilnya akan diajukan kembali ke Kemendagri. Kemudian matrik tersebut bakal jadi patokan dalam membelanjakan anggaran yang telah disetujui.

Ia meminta Gubernur Sumbar bersama jajaran lebih aktif mempertanyakan kejelasan matrik kepatuhan APBD Sumbar karena sedikit molor dari jadwal yang seharusnya yaitu tanggal 27 Desember lalu.

Setelah itu dalam menyelesaikan matrik sebaiknya dikerjakan lebih awal sehingga dapat mempercepat penggunaan belanja daerah. Apabila matrik tersebut turun pada 28 Desember 2017 sesuai ketentuan jawaban Pemprov Sumbar harus diterima Kemendagri paling lambat 7 hari kerja atau sekitar tanggal 8 Januari 2018.

"Kita berharap bulan Januari anggaran sudah dapat dibelanjakan sehingga pengiriman matrik harus dipercepat agar serapan anggaran dapat lebih optimal, kata dia. (*)