Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menerapkan sistem berbasis teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga lebih mudah dan cepat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman M. Saleh di Lubuk Sikaping, Kamis (16/11), mengatakan saat ini masyarakat sudah membutuhkan pelayanan yang efektif, cepat, mudah dan transparan yang tidak berbelit-belit.
"Jadi solusi dari persoalan tersebut yakni sistem elektronik seperti tandatangan digital," ujarnya.
Dengan tandatangan digital ini, katanya pejabat dapat menandatangani surat dan dokumen lainnya kapan saja dan dimana saja.
"Penandatanganan surat-surat dan dokumen lainnya tidak terikat ruang dan waktu," katanya.
Penerapan sistem ini harus kita upayakan dan tingkatkan dari waktu ke waktu, ujarnya.
Selain itu, katanya disamping banyak kemudahan teknologi informasi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
"Oleh sebab itu, kita juga harus bijak dalam menggunakan teknologi informasi. Konten yang disebarkan di media elektronik dapat berakibat hukum karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah itu untuk selalu kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
"Tidak semua informasi itu bisa dijadikan acuan karena belum tentu kebenarannya. Bisa saja informasinya hoax. Kita harus cari kebenarannya terlebih dahulu. Jangan langsung percaya," katanya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib