Batusangkar, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syamsu Rizal menyatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik memperkuat kerja wartawan dalam memperoleh informasi dari pejabat publik.
"Dalam memperoleh informasi, wartawan selain menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juga dapat menggunakan UU Nomor 14 tahun 2008," katanya saat menjadi narasumber pada sosialisasi jurnalistik bagi wartawan Tanah Datar di Batusangkar, Selasa.
Ia menyebutkan bila ada pejabat publik yang tidak mau berkomentar atau mengatakan "no comment" sementara informasi tersebut untuk kepentingan masyarakat, maka wartawan dapat mendesak pejabat tersebut dengan UU tentang KIP.
"Bila pejabat publik tersebut masih tidak mau memberikan informasi maka kita dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi," tambahnya.
Ia menjelaskan untuk mengajukan sengketa informasi tersebut prosedurnya mudah, seseorang yang meminta informasi jika dalam jangka waktu 10 hari tidak diberikan maka bisa diperpanjang tujuh hari lagi.
Setelah itu jika tidak diberikan juga maka ia bisa mengajukan surat keberatan dan melaporkannya kepada KI dengan membawa identitas lengkap serta bukti permintaan informasi.
Di sisi lain, lanjutnya pejabat publik hendaknya memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi karena hal ini akan melahirkan masyarakat yang cerdas dan kuat, yang dapat mendorong pemerintahan menjadi baik dan bersih.
"Masyarakat yang selalu mendapat informasi dari pemerintah ataupun badan publik secara berkala, akan menjadi masyarakat yang kritis namun aktif berpartisipasi memberikan saran positif. Untuk itu, seluruh badan publik tidak perlu ragu membuka pintu informasi ke masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan informasi yang dibuka tersebut tidak sekedar informasi keuangan, tapi juga tentang peraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat dan mereka bisa memintanya kepada pemerintah sesuai prosedur," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal mengemukakan pengelolaan sistem informasi yang baik terhadap setiap program dan penyelenggaraan pemerintah daerah akan membantu dalam hal pelaporan pertanggungjawaban.
"Sebab informasi publik kini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam melaksanakan setiap interaksi. Apalagi dewasa ini tingkat kebutuhan informasi publik sangat diperlukan terutama di media elektronik maupun media sosial," sebutnya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendorong dan ikut membantu seluruh unsur pemerintah daerah mulai dari OPD hingga ke tingkat kecamatan dan nagari.
"Ke depan diharapkan segala data, dokumentasi, atau akses informasi yang ada pada semua instansi pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajakanggota rutinkan pertemuan rutin
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib