Batusangkar, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syamsu Rizal menyatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik memperkuat kerja wartawan dalam memperoleh informasi dari pejabat publik.
"Dalam memperoleh informasi, wartawan selain menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juga dapat menggunakan UU Nomor 14 tahun 2008," katanya saat menjadi narasumber pada sosialisasi jurnalistik bagi wartawan Tanah Datar di Batusangkar, Selasa.
Ia menyebutkan bila ada pejabat publik yang tidak mau berkomentar atau mengatakan "no comment" sementara informasi tersebut untuk kepentingan masyarakat, maka wartawan dapat mendesak pejabat tersebut dengan UU tentang KIP.
"Bila pejabat publik tersebut masih tidak mau memberikan informasi maka kita dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi," tambahnya.
Ia menjelaskan untuk mengajukan sengketa informasi tersebut prosedurnya mudah, seseorang yang meminta informasi jika dalam jangka waktu 10 hari tidak diberikan maka bisa diperpanjang tujuh hari lagi.
Setelah itu jika tidak diberikan juga maka ia bisa mengajukan surat keberatan dan melaporkannya kepada KI dengan membawa identitas lengkap serta bukti permintaan informasi.
Di sisi lain, lanjutnya pejabat publik hendaknya memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi karena hal ini akan melahirkan masyarakat yang cerdas dan kuat, yang dapat mendorong pemerintahan menjadi baik dan bersih.
"Masyarakat yang selalu mendapat informasi dari pemerintah ataupun badan publik secara berkala, akan menjadi masyarakat yang kritis namun aktif berpartisipasi memberikan saran positif. Untuk itu, seluruh badan publik tidak perlu ragu membuka pintu informasi ke masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan informasi yang dibuka tersebut tidak sekedar informasi keuangan, tapi juga tentang peraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat dan mereka bisa memintanya kepada pemerintah sesuai prosedur," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal mengemukakan pengelolaan sistem informasi yang baik terhadap setiap program dan penyelenggaraan pemerintah daerah akan membantu dalam hal pelaporan pertanggungjawaban.
"Sebab informasi publik kini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam melaksanakan setiap interaksi. Apalagi dewasa ini tingkat kebutuhan informasi publik sangat diperlukan terutama di media elektronik maupun media sosial," sebutnya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendorong dan ikut membantu seluruh unsur pemerintah daerah mulai dari OPD hingga ke tingkat kecamatan dan nagari.
"Ke depan diharapkan segala data, dokumentasi, atau akses informasi yang ada pada semua instansi pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat," ujarnya. (*)
Berita Terkait
PLN Sumbar bantu percepat implementasi pelabuhan hijau Pelindo
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Kecelakaan lalu lintas pada operasi ketupat 2024 di Pasaman Barat turun
Rabu, 17 April 2024 19:50 Wib
Pelindo apresiasi PLN Sumbar dukung percepatan green port
Rabu, 17 April 2024 18:42 Wib
BPBD Sumbar ingatkan daerah potensi bencana hidrometeorologi
Rabu, 17 April 2024 18:35 Wib
Stasiun Lambuang primadona libur Lebaran, pedagang partisipasi kebersihan
Rabu, 17 April 2024 15:14 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Dua warga meninggal dunia akibat kecelakaan di Agam selama Operasi Ketupat
Rabu, 17 April 2024 13:29 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib