Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) Amrizal menghadiri undangan kelompok diskusi terarah (FGD) di Padang pada Selasa (30/4).
FGD tentang Pembinaan Pengembangan dan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang–undangan di Daerah itu dihadiri 70 peserta yang terdiri dari unsur Notaris, Koperasi, UKM, Akademisi dan SKPD yang ada di Sumbar.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Amrizal yang dilanjutkan dengan kata sambutan.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian meteri tentang perancangan yang di pimpin oleh Andri Amones selaku Direktur Litigasi Perarutan Perundang–undangan Kemenkumham RI.
Ia mengatakan penafsiran dalam suatu probel Perundang–undangan tidak bisa menurut keyakinan individu, melainkan berupa kelompok atau sebuah tim.
Sementara Pemateri lainnya adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancangan Peraturan Perundang – undangan Kemenkumham RI.
Andriana Krisnawati menjelaskan bahwa paling lama tiga tahun setelah yang bersangkutan diangkat harus mengikuti pelatihan fungsional perancang Ahli Pertama.