Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban

id Tabungan Pajak, Sumbar, Mahyeldi

Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban

Pemprov Sumbar luncurkan Program Gerakan Tabungan Pajak. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut inovasi berupa Gerakan Tabungan Pajak salah satu solusi untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Program Gerakan Tabungan Pajak ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Melalui program ini, masyarakat lebih mudah membayar pajak dengan cara menabung terlebih dulu. Nantinya, masyarakat tidak perlu ke Kantor Samsat lagi untuk membayar pajak,” ujarnya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut saat meluncurkan Gerakan Tabungan Pajak di Padang.

Selain memudahkan masyarakat, kata dia, inovasi tersebut untuk menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Sumbar itu.

"Ini sekaligus juga menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan PAD melalui realisasi penerimaan PKB," katanya.

Program itu diluncurkan secara bertahap ke masyarakat yang dimulai dengan menjaring para wajib pajak dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar.

“Untuk menyukseskan program ini, tentu butuh dukungan dan sinergitas seluruh pihak terkait. Sebab, untuk meningkatkan optimalisasi PAD melalui pajak itu, tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, melainkan butuh dukungan dan sinergi seluruh pihak,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon menyebutkan Gerakan Tabungan Pajak sebagai inovasi baru. Sumbar menjadi provinsi pertama merancang dan menerapkan gerakan itu.

Saat ini, program tersebut berjalan melalui kemitraan bersama Kantor Pelayanan Samsat dan perbankan, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nagari.

“Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak. Nantinya, masyarakat bisa membuka buku tabungan pajak dan menabung kewajiban pajaknya sebelum periode jatuh tempo pajaknya. Lalu, nanti akan dipotong secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pajak di Kantor Samsat,” ujar dia.

Setelah PKB dipotong secara otomatis maka masyarakat hanya perlu meminta bukti pembayaran ke Kantor Samsat dengan memperlihatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pembayaran PKB-nya melalui Tabungan Pajak telah tercatat dalam sistem.

“Secara bertahap nanti program ini akan dinikmati oleh masyarakat umum, untuk saat ini kita mulai dari kalangan ASN. Selain itu, pada tahap awal program ini akan menyasar PKB saja, baru kemudian akan dikembangkan ke potensi lain seperti pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), hingga pajak rokok,” katanya.