Padang, (Antara Sumbar) - Sejumlah wartawan di Kota Padang, Sumatera Barat, dilarang memasuki gedung Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) setempat pasca-informasi kepala dinasnya ditangkap KPK.
Salah seorang satpam, Effendi di Padang, Rabu, mengatakan perintah larangan wartawan untuk masuk ke gedung diberikan salah seorang Kepala Sub Bagian bernama Dina.
"Maaf sementara tidak boleh," ujarnya.
Ia juga tidak mau menjelaskan apakah benar kantor Kepala Prasjaltarkim Sumbar, Suprapto telah disegel KPK atau tidak.
Sementara Sekretaris Provinsi Sumbar, Ali Asmar dihubungi menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan informasi pasti terkait hal itu.
"Belum ada informasi apakah ditangkap atau dibawa untuk dijadikan saksi. Nanti dikabari," tambahnya.
Terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPR RI, Putu Sudiartana, disebutkan ada dua orang yang ikut ditangkap di Padang pada Rabu dini hari.
Informasi sementara yang beredar, dua orang itu berinisial Y, pengurus salah satu partai politik, kemudian S salah seorang pejabat Pemprov Sumbar.
Saat ini, dua orang itu disebut telah dibawa ke Jakarta. (*)
Berita Terkait
Kando Emil Pendaftar Pertama Balon Ketua DKP PWI Sumbar
Jumat, 10 Mei 2024 20:42 Wib
SPFC berharap renovasi GHAS bisa dimulai pertengahan Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib
BRIN pastikan penelitian menhir di Sumbar dilakukan pada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:39 Wib
TPID tekan inflasi Sumbar lewat sejumlah kebijakan konkret
Jumat, 10 Mei 2024 11:38 Wib
Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu
Jumat, 10 Mei 2024 11:37 Wib
Gubernur minta TJSLBU dukung program pemerintah
Kamis, 9 Mei 2024 19:59 Wib
Gubernur Sumbar: Jadikan bencana sebagai pelajaran
Kamis, 9 Mei 2024 19:59 Wib
Terus bergerak menuju Pilkada Pasbar 2024, Tuanku Mustika Yana daftar ke PKB
Kamis, 9 Mei 2024 19:04 Wib