Padang, (AntaraSumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah(PP) untuk merespon perubahan nomenklatur kementrian di tingkat pusat guna disinkronkan dengan organisasi perangkat daerah.
"Sebelum PP yang merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut ditetapkan, organisasi pemerintahan di daerah untuk sementara tetap seperti semula," kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Onzu Krisno ditemui di Padang, Kamis.
Dia mengatakan, persoalan tersebut segera akan dibahas dalam pertemuan dengan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta pada 19 Oktober 2015.
"Kita berharap, dalam pertemuan tersebut akan jelas bagaimana solusi terkait tumpang tindih nomenklatur tersebut, terutama di daerah," katanya.
Dia mengakui, perubahan nomenklatur di tingkat pusat itu berpotensi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan di daerah.
Salah satu yang perpotensi bermasalah adalah pindahnya urusan tata ruang yang semula berada di bawah kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PU-Pera) menjadi urusan Badan Pertanahan Nasional yang sekarang berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selama ini pemerintah daerah telah memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurus tentang tata ruang, kemudian akibat perubahan nomenklaur, Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang memiliki kantor di tingkat provinsi dan kota/kabupaten juga akan membidangi tata ruang sehingga bisa terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman(Prasjaltarkim) Sumbar, Suprapto saat dihubungi mengatakan perubahan nomenklatur di tingkat pusat itu menyebabkan Prasjaltarkim otomatis juga menjadi bagian dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
"Artinya untuk sementara, Prasjaltarkim memiliki dua induk kementrian di tingkat pusat," katanya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Informasi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Vera Astrisia dikantornya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari pusat terkait kewenangan institusi tersebut terkait bidang tata ruang.
"Dalam dua-tiga hari ini, surat terkait kewenangan Kanwil Agraria dan Tata Ruang terkait bidang tata ruang di daerah akan sampai. Sebelum itu kami belum bisa memberikan komentar," katanya.
Dia berjanji akan memberikan penjelasan saat surat tersebut sampai.
Sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 disebutkan jenis organisasi dan nomenklatur SKPD di daerah tidak harus sama antara kementrian dan daerah, tetapi dapat disesuaikan dengan kharakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja perangkat daerah dengan memperhatikan pembagian urusan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. (*)