Kemnakertrans Luncurkan Pelayanan SIP TKI Online

id Kemnakertrans Luncurkan Pelayanan SIP TKI Online

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) meluncurkan pelayanan surat izin pengerahan (SIP) tenaga kerja Indonesia (TKI) secara online dan bursa kerja (BK) online yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan transparansi. "Pelayanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kemnakertrans. Selama ini Kemnakertrans melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama terkait kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Pelayanan ini merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas Kemnakertrans," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnakertrans Muchtar Lutfie pada acara peluncuran di kantor Kemnakertrans Jl Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan, Senin. Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan itu juga diharapkan dapat mengurangi penggangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan tenaga kerja secara khusus. Kemnakertrans membuka loket/gerai pelayanan khusus di gedung kementerian selain juga membangun fasilitas bursa kerja online yang bisa di akses dengan alamat http://infokerja.depnakertrans.go.id yang telah menjangkau 437 kota/ kabupaten di seluruh Indonesia. Muchtar juga berharap agar dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas SIP dan bursa kerja online tersebut. "Dengan ini, perusahaan pun bisa menawarkan lowongan pekerjaan (di bursa kerja) dan bahkan masyarakat yang butuh kartu kuning pun bisa memanfaatkannya," kata Muchtar. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan pembangunan loket pelayanan itu mengacu pada semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prinsip good governance dan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebelumnya pelayanan untuk SIP tenaga kerja dan bursa kerja online dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing direktorat teknis, termasuk juga pelayanan penempatan tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelayanan bursa kerja online telah diamanatkan dalam Keputusan Menakertrans (Kepmenakertrans) Nomor Kep 07/Men/IV Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja sedangkan pelayanan penerbitan surat izin pengerahan (SIP) tenaga kerja diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), khususnya pada Pasal 32. "Kami berharap dengan adanya loket pelayanan untuk SIP dan BK Online dari Ditjen Binapenta Kemnakertrans ini, pelayanan untuk masyarakat lebih optimal serta ada suatu kepastian hukum dan transparansi. Pelayanan yang lebih efektif dan efisien ini akan memudahkan untuk mengurus SIP atau mendapat informasi tentang lowongan kerja," kata Reyna. SIP merupakan dokumen awal dalam proses penempatan TKI ke luar negeri yang digunakan sebagai sarana kontrol, pengawasan, dan pengendalian, terutama terkait operasional pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) atau perusahaan jasa TKI (PJTKI) serta proses perekrutan calon TKI. "Oleh karena itu, pelayanan SIP secara online ditempatkan di lobi kantor Kemnakertrans untuk mempermudah seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan pelayanan untuk penempatan tenaga kerja. Selanjutnya, segera akan diluncurkan pelayanan tenaga kerja asing (TKA) yang akan diresmikan pada akhir Desember 2012 nanti," tutur Reyna. (*/jno)