Padang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyita dua tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman.
"Kami memiliki tugas melakukan biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit," kata Kepala Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar Ibrahim di Padang, Kamis.
Ibrahim mengatakan tindakan penahanan tengkorak rusa dan tanduk tersebut merupakan upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
"Tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina termasuk dokumen karantina dan dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas dua tengkorak dan tanduk rusa itu diketahui rusa jenis Timor atau dengan nama latin rusa Timorensis. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, rusa Timor termasuk satwa yang dilindungi.
"Karena satwa ini termasuk yang dilindungi, maka tidak bisa dilalulintaskan secara sembarangan serta wajib memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," jelas Ibrahim.
Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan sebelum melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan beserta produk turunannya. Sebab, setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina untuk mencegah penyebaran hama penyakit.
Adapun kronologi penahanan tersebut berawal dari kecurigaan petugas bandara yang mendapati sebuah paket bertuliskan keterangan berisi patung. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang. Petugas Avsec bersama petugas Karantina Sumbar memutuskan untuk membuka paket dan mendapati dua tengkorak rusa beserta tanduk yang sudah diawetkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Karantina Sumbar sita tengkorak rusa tanpa dokumen resmi