Karena pelihara ini, FMR diamankan polisi di Dharmasraya

id berita dharmasraya,berita sumbar,rusa

Karena pelihara ini, FMR diamankan polisi di Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono (tengah) Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (kanan) saat mengegelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi, di Mapolres Dharmasraya, Kamis (30/9) malam.  (Antarasumbar/Ilka Jansen)

Rusa Sumbar atau rusa unicolor memiliki warna coklat jenis kelamin betina, diperkirakan berusia dua sampai tiga tahun,
Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial FMR terkait kepemilikan satwa dilindungi jenis rusa.

"Rusa Sumbar atau rusa unicolor memiliki warna coklat jenis kelamin betina, diperkirakan berusia dua sampai tiga tahun," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menyebutkan pelaku sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun. Pelaku beralasan memelihara satwa dilindungi karena ingin memiliki rusa itu.

Ia menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka rusa sudah dipelihara sejak kecil yang mana saat itu ditangkap karena terpisah dari induknya. Anak rusa tersebut ditangkap pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

"Setelah ditangkap pelaku membawa ke rumahnya di wilayah Koto Agung Sitiung, kemudian agar tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan BKSDA serta pihak lainnya anak rusa tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Koto Besar," ungkap dia.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka FMR, namun diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.

Selanjutnya petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa tersebut, kata dia.

Terhadap barang bukti satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA)

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.