Ombudsman Sumbar terus kawal penyerahan ijazah siswa yang tertahan

id Ombudsman Sumbar,ijazah siswa yang tertahan

Ombudsman Sumbar terus kawal penyerahan ijazah siswa yang tertahan

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. ANTARA/HO-OmbudsmanSumbar

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) terus mengawal proses penyerahan ratusan ijazah milik siswa yang tertahan di sekolah masing-masing.

"Sampai saat ini kami masih terus mengawal agar ijazah yang tertahan itu diserahkan kepada siswa, beberapa sekolah udah mulai menyerahkannya," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Ia mengatakan penyerahan ijazah milik peserta didik itu berawal ketika Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tertahan di tiga sekolah di Padang.

Ratusan ijazah itu masih tersimpan di lemari tiga sekolah milik siswa yang sudah lulus, dengan rincian di MAN (setingkat SMA), SMAN, dan SMKN.

Adel menerangkan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya adalah karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

Namun demikian pihaknya menenggarai, ijazah tersebut sengaja ditahan agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau menyaratkan administrasi bebas pustaka.

"Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi" kata Adel.

Padahal secara aturan, tegasnya, setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing.

Hal itu sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.

Pada intinya aturan membunyikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

"Kami akan terus mengawal sampai semua ijazah yang tertahan itu bisa diserahkan kepada pemilik yang sah, sekolah juga telah diminta membuat pengumuman resmi tentang penjemputan ijazah," jelasnya.

Ombudsman Sumbar juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar.

Dalam hal ini sebenarnya Dinas Pendidikan Sumbar telah menerbitkan surat edaran tanggal 24 Juli 2024, yang intinya melarang setiap sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun, dan bagi sekolah yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi.

Namun rupanya masih ada sejumlah sekolah yang tidak mengindahkan edaran dari dinas Pendidikan tersebut, sehingga masih ditemukan ijazah siswa yang tertahan.

Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, agar melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737.