Pemerintah Kecamatan di Pesisir Selatan Gelar Pra Musrenbang

id Kecamatan di Pesisir Selatan,pessel,sumbar,Pra Musrenbang

Pemerintah Kecamatan di Pesisir Selatan Gelar Pra Musrenbang

Painan (ANTARA) - Camat Lunang, Sunardi membuka secara resmi Pra Musrenbang Kecamatan Lunang yang dikuti walinagari, Bamus Nagari, Perwakilan Tim Penyusun RKP Nagari, dan Pendamping Desa di kantor camat setempat, Selasa (25/2).

Sunardi menjelaskan, Pra-Musrenbang Kecamatan merupakan forum persiapan Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan sebelum Musrenbang Kecamatan. Rekapitulasi usulan prioritas hasil Musrenbang Nagari yang dikelompokkan menurut Program Pro-Rakyat Bupati/Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2025 – 2030 dan arah pembangunan tahun 2026 yaitu Program Pro-Rakyat Arah Pembangunan Tahun 2026.

Program tersebut adalah Nagari Kanyang Memperkuat basis agrikultur/pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan. Nagari Pandai Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing

Nagari Mangaji Meningkatkan pengamalan nilai – nilai religius dan budaya berlandaskan ABS, SBK. Nagari Sehat Meningkatkan akses layanan kesehatan yang layak, serta perwujudan prilaku hidup yang bersih dan sehat. Nagari Sejatera Meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat didukung infrastruktur yang memadai.

Program Pro-Rakyat dan arah pembangunan tahun 2026 di atas, dalam pelaksanaannya akan dioptimalkan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar, penurunan stunting dan penanggulangan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrim.

Ibarat pemain sepakbola yang akan main, maka Pra Musrenbang ini seperti Pemanasan sebelum bertanding. Pra Musrenbang tentu akan menuju pelaksanaan Musrenbang nantinya. Di Kecamatan Lunang akan dilaksanakan tanggal 7 Maret Tahun 2025.

Dikatakan lebih lanjut, Musrenbang Kecamatan adalah bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang diikuti oleh forum pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Musrenbang kecamatan juga merupakan forum partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam merumuskan rencana pembangunan daerah dan sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan.

Dasar Hukumnya adalah ketentuan Pasal 94 dan Pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri dari Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan.

Peserta Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangnya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), Instansi/UPT tingkat Kecamatan, Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN), Pendamping Desa, Delegasi dari setiap nagari sebanyak 7 (tujuh) orang.

Delegasi nagari antara lain, walinagari, ketua TP-PKK Nagari/Unsur Perempuan, Ketua Bamus Nagari, Ketua LPMN, Sekretaris Nagari, Perwakilan Tokoh Masyarakat sebanyak 2 (dua) orang. Kecamatan Lunang siap menggelar musrenbang nanti di awal Maret 2025.