KPU: Penetapan bupati-wakil bupati terpilih Pasaman Barat pada Kamis

id bupati-wakil bupati terpilih Pasaman Barat ,KPU Pasaman Barat,Pilkada Pasaman Barat

KPU: Penetapan bupati-wakil bupati terpilih Pasaman Barat pada Kamis

Kantor KPU Pasaman Barat. KPU daerah setempat menjadwalkan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Yulianto-M Ihpan pada Kamis (27/2/2025). ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Yulianto- M Ihpan pada Kamis (27/2) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan di Aula KPU Pasaman Barat pada pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan penetapan bupati dan wakil bupati oleh Mahkamah Konstitusi usai membacakan hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (24/2).

Di dalam penetapan itu, kata dia, seluruh pasangan calon yang ikut Pilkada 2024 akan diundang untuk menghadirinya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada 2024 ini sampai putusan di MK," katanya.

Menurutnya pada putusan MK pada perkara yang diajukan oleh calon nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Termasuk di antaranya dalil permohonan mengenai ketidakprofesionalan KPU Pasaman Barat yang mengakibatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tidak akurat.

Menurut Mahkamah Konstitusi, persoalan pemutakhiran daftar pemilih tetap semestinya dapat diantisipasi oleh masyarakat yang terdaftar sesuai domisilinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 2024, di mana mekanisme tersebut dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian atau coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.

Kemudian Mahkamah juga menolak dalil permohonan mengenai KPU Pasaman Barat yang menyusun DPT jauh dari domisili masyarakat.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak dalil permohonan mengenai tak terdistribusi dengan baiknya Undangan atau formulir C pemberitahuan kepada pemilih. Sebabnya, menurut Mahkamah, KPU Pasaman Barat telah melaksanakan sosialisasi.

Mahkamah juga berkeyakinan bahwa proses pendistribusian formulir C pemberitahuan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Pada Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon. Nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.