Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman lakukan penyuluhan PTSL di Nagari Tanjung Betung Utara

id BPN,Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman,BPN Pasaman,Pasaman,Sumbar

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman lakukan penyuluhan PTSL di Nagari Tanjung Betung Utara

Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Ikram Abdul Haris (kiri) saat melakukan penyuluhan PTSL di Nagari Tanjung Betung Utara, tepatnya di SDN 05 Serasi, Rabu (19/2/2025). ANTARA/HO-BPN Pasaman.

Pasaman (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Nagari Tanjung Betung Utara, tepatnya di SDN 05 Serasi, Rabu.

"Program PTSL merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka berupa sertipikat melalui program PTSL yang merupakan program strategis nasional tanpa dibebankan biaya kepada masyarakat atau gratis," kata Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Ikram Abdul Haris di Lubuk Sikaping, Rabu.

Bukan hanya itu saja, kata dia, sertipikat sangatlah penting sebagai penjamin kepastian hukum, karena tanah yang tidak jelas kepemilikannya bisa mengundang masalah sengketa pertanahan.

"PTSL merupakan program pusat dalam rangka menjaga aset tanah masyarakat yang ada. Menjaga aset tanah itu tentu dengan kepemilikan sertipikat," katanya.

Menurutnya melalui penyuluhan yang dilakukan maka diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu PTSL dan persyaratannya.

Ia berharap, pada 2025 ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu diharapkan kelengkapan alas hak atas tanah itu dapat terpenuhi.

Penyertifikatan tanah, kata dia, sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat.

Ia menegaskan dalam pengurusan PTSL mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tidak dipungut biaya sedikit pun oleh pihak BPN.

"Informasi awal untuk 2025 ini ada 500 bidang untuk PTSL, namun bisa berubah sesuai arahan pusat terkait efisiensi anggaran," sebutnya.

Pada kesempatan kali ini, dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Kapolres Pasaman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta ninik mamak dan warga Nagari Tanjung Betung, Tanjung Betung Utara dan Tanjung Betung Timur.