Lubuk Sikaping (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman memvonis hukuman mati terhadap seorang terdakwa Narkotika kelas kakap atas nama Nanda Dwi Yandra Saputra, Selasa.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut masing-masing bernama Ridho Afrinaldy dan Romadi penjara seumur hidup serta terdakwa M. Alfikar pidana penjara selama 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal melalui Kasi Intel, Erik mengatakan putusan sidang tersebut disampaikan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sekira pukul 09.30 WIB, Senin 6 Januari 2025 kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 29 April 2024 lalu, BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka M. Alfikar bertempat di Jl. By Pass Pasar Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Mobil yang dikendarai oleh terdakwa M. Alfikar yaitu kendaraan Mini Bus Daihatsu Xenia Warna hitam BA 1482 ND dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 4 karung besar dengan Jumlah Narkotika sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket," terang Erik.
Setelah dilakukan penimbangan pada Pegadaian cabang tarandam didapati Narkotika tersebut dengan jumlah berat Bersih Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah dengan total berat bersih 141,700 Kilogram.
Hasil introgasi terhadap tersangka M. Alfikar oleh Penyidik BNN Provinsi Sumatera Barat diketahui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut kepunyaan terdakwa An. Ridho Afrinaldy yang berupakan Warga Binaan Lempaga Permasayarakatan Kelas IA Padang.
Kemudian BNN Provinsi Sumatera barat menjemput tersangka An. Ridho dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
Setelah dikembangkan oleh penyidik dilakukan penangkapan kembali terhadap 2 orang tersangka lainnya yakni terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra dan terdakwa Romadi.
Sehingga dalam perkara ini terdapat 4 orang terdakwa dengan peran yang berbeda beda.
"Setelah melalui proses sidang dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Jaksa penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman menyakini bahwa Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan Tuntutan hukuman Pidana mati," kata Erik.
Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, setelah mendengarkan Pembelaan dan mempelajari riwayat perkara majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memutuskan salah satu diantara empat terdakwa tersebut dengan Hukuman Pidana Mati yaitu terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra.
"Tiga terdakwa lainnya yakni terdakwa M. Alfikar dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa Ridho Afrinaldy dengan Pidana penjara Seumur Hidup, dan terdakwa Romadi dengan Pidana Penjara Seumur Hidup," katanya.
Terhadap putusan tersebut Para terdakwa dan Jaksa Penuntut umum menyatakan sikap Pikir pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan Banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk Banding dalam hal mempertahankan tuntutannya.
"Para terdakwa sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B lubuk Sikaping," tutupnya.