Polresta Padang ungkap kasus menonjol tentang pencabulan anak kandung

id Polresta Padang,pencabulan anak kandung di padang,Berita sumbar,Berita padang

Polresta Padang ungkap kasus menonjol tentang pencabulan anak kandung

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat memberikan jumpa pers akhir tahun 2024 di Padang, Selasa (31/12). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai kasus menonjol yang ditangani oleh Kepolisian setempat pada 2024.

"Ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menonjol, setelah diungkap ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban," kata Kepala Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ferry dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar di Kantor Polresta Padang, didampingi oleh para pejabat utama lainnya.

Ia mengatakan kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polisi pada tanggal 6 Februari 2024, korbannya perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku perbuatan asusila itu adalah ayah kandung korban berinisial R yang langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Juncto (Jo) pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Kejadian kedua berdasarkan laporan Polisi yang diterima pada 14 Februari 2024, korban merupakan perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Sedangkan pelakunya adalah ayah kandung korban berinisial D yang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2), Juncto (Jo) 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Ferry menyatakan pihaknya telah melaksanakan proses hukum terhadap kedua ayah yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada putrinya tersebut.

Ia mengatakan kedua kasus tersebut harusnya menggugah kesadaran serta kepedulian seluruh pihak untuk sama-sama menjaga anak dan kemanakan masing-masing agar tidak menjadi korban.

Selain itu, Polresta Padang juga menangani satu kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berkebutuhan khusus berusia 23 tahun.

Pelaku merupakan tetangga korban berinisial S yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Padang secara hukum.

Pada bagian lain, sepanjang 2024 Polresta Padang menangani 1.702 kasus kejahatan yang didominasi oleh kasus penganiayaan ringan.

Sedangkan berdasarkan jumlah Laporan Polisi (LP), terjadi peningkatan pada 2024 dengan jumlah 934 LP. Sementara pada 2023 tercatat sebanyak 932 LP.