Polres Agam tangkap pengedar narkotika saat menunggu pembeli

id Polres Agam,berita agam,berita sumbar

Polres Agam tangkap pengedar narkotika saat menunggu pembeli

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, sedang melakukan penggeledahan terhadap pelaku pengedar narkotika, Kamis (17/10). Dok HO/Humas Polres Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap ANG (29) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat menunggu pembeli di Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (17/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan anggota berhasil mengamankan satu paket besar sabu-sabu dan enam paket kecil sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu merupakan petugas yang menyamar melakukan transaksi di Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya

Saat pembeli sampai di lokasi, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu.

"Saya mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang telah berhasil menangkap target sebelum limit waktu yang telah tentukan," katanya.

Ia menambahkan pelaku sangat meresahkan warga di Kecamatan Tanjung Raya, akibat mengedarkan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang diduga merupakan jaringan narkoba dari wilayah Kecamatan Lubuk Basung.

"Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan perkara, mudah-mudahan bisa mengungkap pemasoknya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Agam akan terus berusaha memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Agam. Untuk itu, butuh dukungan dari masyarakat dalam melaporkan apabila ada indikasi peredaran narkotika di tempat tinggal.